Berita

Politik

Parpol Lama Dan Baru Wajib Ikuti Penelitian Administrasi

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 07:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tetap harus melewati fase penetilian administrasi, karena hal itu merupakan amanat UU.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam UU 7/2017 yang baru disahkan, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda. Yakni, penelitian administrasi dan verifikasi.

Jela dia, jika DPR menghendaki parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tidak perlu melewati tahapan verifikasi, maka pada fase penelitian administrasi seluruh parpol tetap harus melewati fase tersebut.


"Saya kira di UU ini dijelaskan. Terutama pasal 174 dan 178, karena itukan menggunakan dua istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di 174, dan 178. Tentu ke dua proses itu berbeda, nah karena ada dua istilah tadi, maka penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan," ujar Pramono dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (29/8).

Sementara itu seperti dilansir dari laman kpu, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh parpol yang hendak mendaftarkan sebagai peserta pemilu tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan. Hal tersebut penting karena menurut Hasyim selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol kemungkinan akan mengalami perubahan.

Hasyim melanjutkan, perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU, sehingga KPU memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik, terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini pemikiran logisnya. Mengapa ini penting, karena partai misalkan, lima tahun yang lalu ketua umumnya beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU. Kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota juga saya kira ada dinamikanya di masing-masing partai," jelas dia.

Hasyim melanjutkan, pengaturan tersebut bukanlah inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi, tetapi semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.

"Sebetulnya bagi kami, di draf Peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di UU juga diperlukan dan diamanatkan di UU untuk diserahkan kepada KPU," ungkapnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya