Berita

Politik

Parpol Lama Dan Baru Wajib Ikuti Penelitian Administrasi

SELASA, 29 AGUSTUS 2017 | 07:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tetap harus melewati fase penetilian administrasi, karena hal itu merupakan amanat UU.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam UU 7/2017 yang baru disahkan, pada tahapan verifikasi parpol terdapat dua istilah yang berbeda. Yakni, penelitian administrasi dan verifikasi.

Jela dia, jika DPR menghendaki parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya tidak perlu melewati tahapan verifikasi, maka pada fase penelitian administrasi seluruh parpol tetap harus melewati fase tersebut.


"Saya kira di UU ini dijelaskan. Terutama pasal 174 dan 178, karena itukan menggunakan dua istilah yang berbeda. Ada penelitian administrasi, ada verifikasi. Itu jelas ada di 174, dan 178. Tentu ke dua proses itu berbeda, nah karena ada dua istilah tadi, maka penelitian administrasi tentu tetap harus dilakukan," ujar Pramono dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (29/8).

Sementara itu seperti dilansir dari laman kpu, Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh parpol yang hendak mendaftarkan sebagai peserta pemilu tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan. Hal tersebut penting karena menurut Hasyim selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol kemungkinan akan mengalami perubahan.

Hasyim melanjutkan, perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU, sehingga KPU memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik, terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini pemikiran logisnya. Mengapa ini penting, karena partai misalkan, lima tahun yang lalu ketua umumnya beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU. Kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota juga saya kira ada dinamikanya di masing-masing partai," jelas dia.

Hasyim melanjutkan, pengaturan tersebut bukanlah inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi, tetapi semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.

"Sebetulnya bagi kami, di draf Peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di UU juga diperlukan dan diamanatkan di UU untuk diserahkan kepada KPU," ungkapnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya