Berita

Net

Politik

Ketua Dan Anggota KPU Mimika Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, dan Reinhard Gobay selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika tidak melanggar kode etik.

Dalam petimbangan putusan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati menyebutkan bahwa para teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005.

Tindakan para teradu menerbitkan kedua keputusan a quo merupakan tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR untuk mengisi anggota DPRD Mimika yang mengalami kekosongan. DKPP menilai, pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut telah dilakukan para teradu secara patut menurut hukum dan etika.


"Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," kata Ida dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (Senin, 28/8).

Meski demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan tugas KPU Provinsi Papua melakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk peningkatan kapasitas para teradu agar memahami secara komprehensif tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional. Hal itu merupakan bagian penting dari usaha membangun kepercayaan dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.

"DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi teradu satu yakni T. Ocepina Magal selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, teradu dua Derek Mote, teradu tiga Alfrets Petupetu, teradu empat Yoe Luis Rumaikewi, dan teradu lima Reinhard Gobay masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mimika," jelas Ida.

Ketua dan anggota KPU Mimika diadukan Ruben Hohakay selaku kuasa hukum Anton Bukaleng dari Partai Golkar serta Yoel Yolemal dan Eska Magal dari Partai Demokrat. Sebab, KPU Mimika mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika. Namun, tidak dihadiri Panwaslu Kabupaten Mimika dan/atau Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana diatur pasal 206 ayat 3 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sehingga, menurut pengadu, hal itu dinilai melanggar tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/2012 pasal 207 ayat 3. Keputusan KPU Mimika tersebut bertentangan dengan Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR tertanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Para teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasal 2 huruf (d) tentang kepastian hukum dan pasal 2 huruf (i) tentang asas profesionalitas. Serta melanggar sumpah/janji anggota KPU sebagaimana diatur pasal 26 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya