Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, dan Reinhard Gobay selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika tidak melanggar kode etik.
Dalam petimbangan putusan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati menyebutkan bahwa para teradu telah secara patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua Nomor 1555.2/385/Tahun 2005.
Tindakan para teradu menerbitkan kedua keputusan a quo merupakan tindak lanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR untuk mengisi anggota DPRD Mimika yang mengalami kekosongan. DKPP menilai, pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut telah dilakukan para teradu secara patut menurut hukum dan etika.
"Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," kata Ida dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta (Senin, 28/8).
Meski demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan tugas KPU Provinsi Papua melakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk peningkatan kapasitas para teradu agar memahami secara komprehensif tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional. Hal itu merupakan bagian penting dari usaha membangun kepercayaan dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
"DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi teradu satu yakni T. Ocepina Magal selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, teradu dua Derek Mote, teradu tiga Alfrets Petupetu, teradu empat Yoe Luis Rumaikewi, dan teradu lima Reinhard Gobay masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mimika," jelas Ida.
Ketua dan anggota KPU Mimika diadukan Ruben Hohakay selaku kuasa hukum Anton Bukaleng dari Partai Golkar serta Yoel Yolemal dan Eska Magal dari Partai Demokrat. Sebab, KPU Mimika mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika. Namun, tidak dihadiri Panwaslu Kabupaten Mimika dan/atau Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana diatur pasal 206 ayat 3 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sehingga, menurut pengadu, hal itu dinilai melanggar tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/2012 pasal 207 ayat 3. Keputusan KPU Mimika tersebut bertentangan dengan Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR tertanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Para teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasal 2 huruf (d) tentang kepastian hukum dan pasal 2 huruf (i) tentang asas profesionalitas. Serta melanggar sumpah/janji anggota KPU sebagaimana diatur pasal 26 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
[wah]