Pengelola bandara pelat merah PT Angkasa Pura I (AP I) Persero mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser yang diarahkan ke udara, khususnya pada malam hari sehingga bisa membahayakan penerbangan.
Corporate Communication Dept. Head Angkasa Pura IAwaluddin mengatakan, sinar dari alat laser strike yang ditembakÂkan ke langit bisa mengganggu penglihatan pilot sehingga memÂbahayakan penerbangan.
Untuk itu, pihak AP I melakuÂkan sosialisasi ke masyarakat terkait penggunaan laser ini.
"Yang sudah kita lakukan saat ini sosialisasi di lingkungan banÂdara yang dikelola AP Ikarena banyak laporan sinar laser mengÂganggu penglihatan pilot saat akan lepas landas atau take off. Ke depan, sosialisasi dilakukan lebih luas lagi," kata Awaluddin kepada Rakyat Merdeka.
Awaluddin mengatakan, tahap awal sosialisasi dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggelar sosialÂisasi mengenai keselamatan penerbangan kepada masyarakat di kawasan Kuta Selatan, Bali.
Airport Safety and Quality Management Department Head Bandara Ngurah Rai, SoemÂinto menambahkan, sosialisasi juga dilakukan terkait dengan banyaknya layangan, lampion terbang.
"Keberadaan benda asing dan penggunaan laser di sekitar banÂdara ini sangat membahayakan penerbangan. Untuk itu, kita genÂcarkan sosiasisasi ke masyarakat, khususnya di sekitar kawasan bandara," ujar Soeminto.
Sosialisasi ini, sekaligus menanamkan budaya keselaÂmatan di lingkungan bandara bagi masyarakat sekitar guna menghindari ancaman potensial keselamatan bandar udara.
Sejumlah program keselamaÂtan juga telah ditetapkan AP Iuntuk diarahkan dalam upaya antisipasi dan pencegahan ancaÂman sehingga keselamatan penÂerbangan dapat ditingkatkan.
"Bandara Ngurah Rai berharap sosialisasi ini mampu membuat masyarakat memahami bahaya benda tersebut terhadap penerÂbangan. Sosialisasi serupa akan dilanjutkan di daerah lainnya di Bali," tegasnya.
Soeminto mengatakan, seÂjumlah layang-layang kerap terpantau terbang di sepanjang bibir Pantai Kuta Selatan hingga Kuta. Lalu pada malam harinya, tak jarang lampion terbang mendekati wilayah udara landas pacu Bandara Ngurah Rai, seÂmentara sinar laser kerap mengÂganggu pandangan pilot yang ini melakukan pendaratan atau take off saat malam hari.
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan selaku regulator tegas melarang penggunaan laser dan benda asing di ruang udara di sekitar bandara yang berpoÂtensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, seÂgala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbanÂgan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan meruÂpakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi. ***