Berita

Foto/Net

Bisnis

Petani Berharap Harga 'Si Manis' Naik Lagi

Menkeu Akhirnya Bebaskan PPN Gula Konsumsi
SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 10:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membe­baskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula konsumsi yang selama ini dibebankan pada pelaku industri. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini membuat petani tebu lega. Mereka pun akhirnya mengurungkan niat melakukan aksi demontrasi besar-besaran ke Jakarta.

Kebijakan Kemenkeu tersebut tertuang dalam PMK Nomor 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertamba­han Nilai. PMK itu sendiri sebe­narnya sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus lalu, namun baru dirilis akhir pekan kemarin.

Kebijakan ini tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memu­tuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPNtidak terbatas pada sebelas jenis ba­rang yang tercantum pada Pasal 4Aayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Kesebelas komoditas yang dimaksud itu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.


Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyam­but gembira penerbitan PMK tersebut. "Ini menghilangkan kekhawatiran para pedagang gula yang semula akan dikenai PPN. Ini bisa memperbaiki harga gula petani," kata Soemitro kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Soemitro mengungkapkan, sebelum ada PMK tersebut, pedagang menahan diri melaku­kan pembelian gula. Jika pun ada melakukan pembelian, pedagang mematok harga pokok petani serendah mungkin. Tak ayal, hal tersebut juga membuat petani enggan menjualnya.

Seperti diketahui, petani tebu di berbagai wilayah di Pulau Jawa, baru-baru ini secara seren­tak melakukan aksi demonstrasi memprotes kebijakan pemerin­tah mengenakan PPN pada gula. Mereka menuding kebijakan PPN sebesar 10 persen biang kerok yang menyebabkan harga gula anjlok. Karena, para peda­gang tidak mau menanggung kerugian sehingga membebankan PPN ke petani.

Harga gula berdasarkan pa­tokan harga pokok penjualan (HPP) ditingkat petani Rp 9.100 per kilogram (kg). Gara-gara ada ketentuan PPN10 persen, harga anjlok hingga Rp 8.300 per kg. Para petani semula mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Jakarta. Kini dengan adanya pembatalan PPN gula, mereka pun membatalkan rencana tersebut.

Soemitro meminta, Kemenkeu mewaspadai oknum yang ingin memanfaatkan PMK tersebut agar gula rafinasi juga tidak kena PPN dengan maksud untuk menekan biaya impor agar men­jadi lebih murah. "Ada yang kasih informasi ke kami, ada oknum yang gula rafinasi tidak dikenakan PPN. Itu tidak boleh dan melanggar aturan. Karena gula rafinasi bukan gula untuk konsumsi," tegasnya.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin optimistis dengan tidak dikenakannya PPN, harga gula petani akan segera pulih. "Kami perkirakan ada 250 ribu gula konsumsi menumpuk di gudang karena tidak laku. Dengan adanya PMK, kami harapkan pedagang berani membeli dengan harga yang layak," ungkapnya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya