Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membeÂbaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula konsumsi yang selama ini dibebankan pada pelaku industri. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini membuat petani tebu lega. Mereka pun akhirnya mengurungkan niat melakukan aksi demontrasi besar-besaran ke Jakarta.
Kebijakan Kemenkeu tersebut tertuang dalam PMK Nomor 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak PertambaÂhan Nilai. PMK itu sendiri sebeÂnarnya sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus lalu, namun baru dirilis akhir pekan kemarin.
Kebijakan ini tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuÂtuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPNtidak terbatas pada sebelas jenis baÂrang yang tercantum pada Pasal 4Aayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Kesebelas komoditas yang dimaksud itu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menyamÂbut gembira penerbitan PMK tersebut. "Ini menghilangkan kekhawatiran para pedagang gula yang semula akan dikenai PPN. Ini bisa memperbaiki harga gula petani," kata Soemitro kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Soemitro mengungkapkan, sebelum ada PMK tersebut, pedagang menahan diri melakuÂkan pembelian gula. Jika pun ada melakukan pembelian, pedagang mematok harga pokok petani serendah mungkin. Tak ayal, hal tersebut juga membuat petani enggan menjualnya.
Seperti diketahui, petani tebu di berbagai wilayah di Pulau Jawa, baru-baru ini secara serenÂtak melakukan aksi demonstrasi memprotes kebijakan pemerinÂtah mengenakan PPN pada gula. Mereka menuding kebijakan PPN sebesar 10 persen biang kerok yang menyebabkan harga gula anjlok. Karena, para pedaÂgang tidak mau menanggung kerugian sehingga membebankan PPN ke petani.
Harga gula berdasarkan paÂtokan harga pokok penjualan (HPP) ditingkat petani Rp 9.100 per kilogram (kg). Gara-gara ada ketentuan PPN10 persen, harga anjlok hingga Rp 8.300 per kg. Para petani semula mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Jakarta. Kini dengan adanya pembatalan PPN gula, mereka pun membatalkan rencana tersebut.
Soemitro meminta, Kemenkeu mewaspadai oknum yang ingin memanfaatkan PMK tersebut agar gula rafinasi juga tidak kena PPN dengan maksud untuk menekan biaya impor agar menÂjadi lebih murah. "Ada yang kasih informasi ke kami, ada oknum yang gula rafinasi tidak dikenakan PPN. Itu tidak boleh dan melanggar aturan. Karena gula rafinasi bukan gula untuk konsumsi," tegasnya.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin optimistis dengan tidak dikenakannya PPN, harga gula petani akan segera pulih. "Kami perkirakan ada 250 ribu gula konsumsi menumpuk di gudang karena tidak laku. Dengan adanya PMK, kami harapkan pedagang berani membeli dengan harga yang layak," ungkapnya. ***