Berita

Hukum

Hari Ini DKPP Periode 2017-2022 Bacakan Putusan Perdana

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 06:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tiga putusan di Ruang Sidang DKPP, Thamrin, Jakarta, Senin (28/8), pukul 13.30 WIB. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari dan Ratna Dewi Pettalolo.

Tiga putusan tersebut merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara yang dibacakan adalah satu perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk KPU Kota Mimika, Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Panwas Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Anggota DKPP Alfitra Salamm, pembacaan putusan hari ini merupakan putusan perdana bagi anggota DKPP untuk masa tugas 2017-2022. Kelima perkara yang akan dibacakan putusannya nanti telah disidangkan sebelumnya.


Alfitra berharap setiap penyelenggara pemilu dapat memperhatikan, memonitoring dan menjadikan kesalahan menjadi pelajaran agar tidak terulang. Pasalnya, apa yang terjadi pada KPU Mimika, Panwas dan KPU Bombana serta KPU Kalimantan Selatan ini bisa saja terjadi pada penyelenggara Pemilu di tempat lain.

"Jadi putusan itu bukan hanya sekedar putusan. Saya berharap menjadi pelajaran, agar bisa menjadi proses preventif atau pencegahan, dan paling tidak bagi penyelenggara pemilu memahami bahwa permasalahan, ini sudah pernah terjadi sehingga tidak perlu diulangi. Putusan-putusan sidang itu bisa disosialisasikan pada penyelenggara Pemilu. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sidang ini sangat strategis untuk bahan pelajaran," katanya.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana, pihak Pengadu: H Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana. Teradu: Hasdin Nompo, anggota Panwaslu Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan Teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media online butonpos.com. Selain itu, Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017.

Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi Machmud,  Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo (anggota Panwaslih Kabupaten Bombana), dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana: Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman,  Ashar, Anwar. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni 2017.  

Masih dari daerah Kabupaten Bombana, yang menjadi Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Bombana. Pengadu: H. Kasra Jaru Munara, calon Bupati Kabupaten Bombana. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan tindak pidana Pemilu oleh pihak terkait (Panwas, Polri, dan TNI) tidak optimal. Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.  

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika yang menjadi Teradu: T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu,  Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. Ruben Hokahay kuasa dari  Anton Bukaleng,  Yoel Yolemal, Eksa Magai, sebagai Pengadu. Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan, Para Teradu tidak mematuhi Putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni 2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg Mimika 2014.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia.  Pengadu: Mahyuni,  Azhar Ridhanie, Erna Kasypiah  masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan Teradu: Samahuddin,  Hairansyah, Nur Kholis Majid,  Masyithah Umar, Sarmuji masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya