Berita

Politik

Srikandi Golkar Akui Pasal 173 UU Pemilu Kurang Pro Keterwakilan Perempuan

SENIN, 28 AGUSTUS 2017 | 00:56 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR Golkar Hetifah Sjaifudian mengakui bahwa pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu tidak pro perempuan.

Karena kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota).

"Dari perspektif perempuan memang pasal 173 ayat (2) huruf e kurang mendukung upaya percepatan pemenuhan keterwakilan perempuan di politik, yaitu melalui kaderisasi parpol," jelasnya (Minggu, 27/8).


Karena itu dia menyambut baik jika ada yang menguji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan hingga di tingkat provinsi dan kab/kota.

"Artinya itu mendorong keterwakilan perempuan disemua level kepengurusan parpol, tidak hanya di pusat," ucapnya.

Makanya, dia menambahkan, sekarang kembali kepada parpol harus siap dan ada upaya ekstra terhadap peningkatan keterwakilan perempuan.

"Kalau Partai Golkar sejak awal selalu mendukung ketentuan yg mengatur peningkatan keterwakilan perempuan di semua level," tandasnya.

Sebelumnya PSI menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para ”srikandi” untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya