Anggota Komisi II DPR Golkar Hetifah Sjaifudian mengakui bahwa pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu tidak pro perempuan.
Karena kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota).
"Dari perspektif perempuan memang pasal 173 ayat (2) huruf e kurang mendukung upaya percepatan pemenuhan keterwakilan perempuan di politik, yaitu melalui kaderisasi parpol," jelasnya (Minggu, 27/8).
Karena itu dia menyambut baik jika ada yang menguji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan hingga di tingkat provinsi dan kab/kota.
"Artinya itu mendorong keterwakilan perempuan disemua level kepengurusan parpol, tidak hanya di pusat," ucapnya.
Makanya, dia menambahkan, sekarang kembali kepada parpol harus siap dan ada upaya ekstra terhadap peningkatan keterwakilan perempuan.
"Kalau Partai Golkar sejak awal selalu mendukung ketentuan yg mengatur peningkatan keterwakilan perempuan di semua level," tandasnya.
Sebelumnya PSI menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para â€srikandi†untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.
[wah]