Berita

Net

Politik

Putusan DKPP Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu

MINGGU, 27 AGUSTUS 2017 | 18:51 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tiga putusan pada Senin besok (28/8).

Tiga putusan merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara yang dibacakan salah satunya terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk KPU Kota Mimika, Papua dan KPU Kalimantan Selatan, serta tiga perkara dugaan pelanggaran etik KPU dan Panwas Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan, pembacaan putusan itu merupakan putusan perdana bagi anggota DKPP untuk masa tugas 2017-2022. Dia berharap, setiap penyelenggara pemilu dapat memperhatikan, memonitoring dan menjadikan pelajaran agar tidak terulang.


"Jadi, putusan itu bukan hanya sekadar putusan. Saya berharap menjadi pelajaran, agar bisa menjadi proses preventif atau pencegahan. Dan paling tidak bagi penyelenggara pemilu memahami bahwa ini sudah pernah terjadi sehingga tidak perlu diulangi. Putusan-putusan sidang itu bisa disosialisasikan pada penyelenggara pemilu. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sidang ini sangat strategis untuk bahan pelajaran," jelas Alfitra dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Adapun, perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana dengan pengadu H. Kasra Jaru Munara selaku calon bupati dan teradu Hasdin Nompo anggota panwaslu. Pengadu mendalilkan teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media butonpos.com. Selain itu, teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017.

Sementara itu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo (anggota panwaslih Kabupaten Bombana), serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman,  Ashar, Anwar. Salah satu pokok pengaduannya, pengadu mendalilkan para teradu melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara, pada 7 Juni 2017.  

Masih dari Bombana, yang menjadi teradu adalah ketua dan anggota KPU Bombana dengan pengadu H. Kasra Jaru Munara selaku calon bupati. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan tindak pidana pemilu oleh pihak terkait tidak optimal. Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.  

Untuk dugaan pelanggaran etik KPU Mimika yang menjadi teradu adalah T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay sebagai ketua dan anggota KPU Mimika. Ruben Hokahay kuasa dari Anton Bukaleng, Yoel Yolemal, Eksa Magai sebagai pengadu. Salah satu pokok aduannya, pengadu mendalilkan para teradu tidak mematuhi putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni 2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg Mimika 2014.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia. Dengan pengadu yaitu Mahyuni, Azhar Ridhanie, Erna Kasypiah sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kalsel. Sedangkan teradu adalah Samahuddin, Hairansyah, Nur Kholis Majid, Masyithah Umar, Sarmuji sebagai ketua dan anggota KPU Kalsel. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya