Berita

Politik

Ingin Maju Di Pilkada, 6 Senator Gugat UU Pilkada

SABTU, 26 AGUSTUS 2017 | 00:55 WIB | LAPORAN:

Enam anggota DPD mengajukan gugatan peninjauan kembali atas UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota alias UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka minta MK membatalkan aturan yang mewajibkan pengunduran diri dari anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Enam senator itu adalah Akhmad Muqowam (anggota DPD asal Jawa Tengah), M Mawardi (Kalimantan Tengah), Abdurrahman Lahabato (Maluku Utara), M Syukur (Jambi), Intsiawati Ayus (Riau), dan Ahmad Kanedi (Bengkulu). Bersamanya juga turut anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengan, Taufik Nugroho. Mereka melayangkan gugatan itu ke MK pada Jumat (25/8).

Akhmad Muqowam, jurubicara penggugat, menyatakan bahwa pihaknya ingin MK membatalkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 yang mengatur soal kewajiban mengundurkan diri para anggota Dewan saat ditetapkan sebagai calon di Pilkada.


“Para pemohon merasa hak konstitusional, hak atas persamaan kesempatan dalam pemerintahan, dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif, dirugikan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2),” ujar Muqowam.

Dalam gugatan tersebut, Muqowan Cs juga menjelaskan hal yang berkaitan dengan lembaga politik, legislatif, eksekutif, jabatan publik, jabatan politik, dan jabatan karir. Kata Muqowan, penjelasan ini berkaitan dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pihaknya maupun masyarakat Indonesia.

"Secara teoritik, dikenal dua jabatan, yakni jabatan publik politik dan jabatan publik eksekutif. Jabatan publik politik adalah jabatan publik yang ditetapkan melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provinsi, Gubernur/Wakil Gubernur, DPD, dan DPR. Sementara, jabatan publik eksekutif ditetapkan melalui pengangkatan, seperti ASN, Kepolisian, dan TNI," jelas dia.

Melihat perbedaan tersebut, sambung Muqowam, pihaknya memohon MK memberikan putusan yang sesuai. Menurut dia, ruang jabatan publik politik itu menjadi ruang gerak dan ruang pengabdian para politisi, karena jabatan tersebut tak mengganggu ruang gerak jabatan publik eksekutif seperti ASN, Polisi, dan TNI.

"Jadi, sepanjang masyarakat masih memilih dalam pemilihan umum, pemegang jabatan publik politik tak perlu mundur. Namun, jika politisi mau jadi Polisi, TNI, atau ASN, mereka harus mundur dari jabatan publik politik. Sebab, jabatan ditetapkan melalui pengangkatan, bukan pemilihan," tandasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya