Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KEBIJAKAN IMPOR BAHAN BAKU

Skema Tarif Lebih Baik Ketimbang Skema Kuota

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Kebijakan impor bahan baku industri seperti jagung, garam, tembakau, gula atau bahan baku industri lainnya, akan lebih baik menggunakan skema tarif, dibandingkan skema kuota. Alasannya, dengan skema tarif, pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.

Begitu dikatakan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Denni Puspa Purbasari dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (25/8).

"Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border," jelasnya.


Menurut dia, semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk larangan dan pembatasan impor bahan baku, karena sangat terkait dengan daya saing industri.

Skema tarif, lanjutnya, menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku indutri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu. Sebaliknya, Negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.

Munculnya rancangan peraturan larangan dan pembatasan impor bahan baku industri sedang menjadi topik pembahasan dikalangan pelaku industri. Pemerintah diharapkan menentukan skema yang tepat dalam regulasi impor bahan baku industri, mengingat komoditas impor seperti jagung, gula, garam dan tembakau misalnya,  merupakan  bahan baku utama bagi industri.

Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo juga berpendapat senada. Kata dia, sistem kuota rawan dimanipulasi. "Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker,” ujarnya.

Terkait impor, perwakilan dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Fedaus, mengharapkan agar kebijakan perdagangan, khususnya peraturan larangan dan pembatasan impor terkait sektor tembakau, dapat dirumuskan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Yang terjadi saat ini,  pasokan tembakau domestik belum dapat mencukupi kebutuhan industri nasional,” ujarnya.

Kebijakan yang tergesa-gesa, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap target pertumbuhan ekonomi, mengingat sektor tembakau memberi kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Industri hasil tembakau menghasilkan penerimaan pajak cukai sebesar 143 triliun, serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang, dan devisa ekspor yang mencapai US$ 468 juta.

Kinerja industri tembakau nasional sudah tidak bertumbuh sejak tahun 2014 dan terus mengalami penurunan. Oleh karenanya, kebijakan larangan dan pembatasan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah seyogyanya jangan menjadi tambahan beban bagi industri dan harus memberikan grace period untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya