Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KEBIJAKAN IMPOR BAHAN BAKU

Skema Tarif Lebih Baik Ketimbang Skema Kuota

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Kebijakan impor bahan baku industri seperti jagung, garam, tembakau, gula atau bahan baku industri lainnya, akan lebih baik menggunakan skema tarif, dibandingkan skema kuota. Alasannya, dengan skema tarif, pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.

Begitu dikatakan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Denni Puspa Purbasari dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (25/8).

"Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border," jelasnya.


Menurut dia, semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk larangan dan pembatasan impor bahan baku, karena sangat terkait dengan daya saing industri.

Skema tarif, lanjutnya, menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku indutri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu. Sebaliknya, Negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.

Munculnya rancangan peraturan larangan dan pembatasan impor bahan baku industri sedang menjadi topik pembahasan dikalangan pelaku industri. Pemerintah diharapkan menentukan skema yang tepat dalam regulasi impor bahan baku industri, mengingat komoditas impor seperti jagung, gula, garam dan tembakau misalnya,  merupakan  bahan baku utama bagi industri.

Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo juga berpendapat senada. Kata dia, sistem kuota rawan dimanipulasi. "Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker,” ujarnya.

Terkait impor, perwakilan dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Fedaus, mengharapkan agar kebijakan perdagangan, khususnya peraturan larangan dan pembatasan impor terkait sektor tembakau, dapat dirumuskan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Yang terjadi saat ini,  pasokan tembakau domestik belum dapat mencukupi kebutuhan industri nasional,” ujarnya.

Kebijakan yang tergesa-gesa, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap target pertumbuhan ekonomi, mengingat sektor tembakau memberi kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Industri hasil tembakau menghasilkan penerimaan pajak cukai sebesar 143 triliun, serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang, dan devisa ekspor yang mencapai US$ 468 juta.

Kinerja industri tembakau nasional sudah tidak bertumbuh sejak tahun 2014 dan terus mengalami penurunan. Oleh karenanya, kebijakan larangan dan pembatasan yang sedang dirumuskan oleh pemerintah seyogyanya jangan menjadi tambahan beban bagi industri dan harus memberikan grace period untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya