Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mendukung langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi pasal 173 ayat (2) huruf E UU 7/2017 tentang Pemilu.
Karena kuota 30 persen perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota).
"Uji materi ke MK khusus untuk keterwakilan perempuan ini saya rasa bagus juga," ujar Irma saat dihubungi (Jumat, 29/8).
Karena menurutnya, kuota 30 persen keterwakilan tersebut tidak hanya untuk pusat. "Harusnya memang UU Pemilu itu komperhensif sampai ke daerah sehingga keterwakilan perempuan di partai politik merata sampai ke daerah," ucapnya.
Padahal, menuru dia, saat ini banyak perempuan yang memiliki kompetensi dan kualitas yang mumpuni untuk aktif dan terlibat di partai politik menjadi pengurus inti partai.
"Sebenarnya sedih juga kalau perempuan tidak diberikan kesempatan besar jadi pengurus parpol sampai ke tingkat daerah," ungkapnya.
Lalu kenapa UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan ini bisa diloloskan DPR?
"Saya tidak tahu ya. Tidak ikut di Pansus Pemilu," jawab anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan ini.
Namun, dia menegaskan, Nasdem sendiri tidak pernah khawatir kekurangan kader perempuan sampai ke daerah.
Sebab partai itu memiliki organisasi khusus berhimpun kaum perempuan yakni Garnita Malahayati Nasdem yang memiliki kemampuan dan struktur organisasi sampai ke daerah.
PSI menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans para â€srikandi†untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.
[zul]