Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk menertibkan akun-akun penebar ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy mengatakan, pihak berwajib juga harus mengejar para pelaku penebar ujaran kebencian di medsos. Baik itu akun-akun yang diorganisir kelompok tertentu seperti kelompok Saracen ataupun akun milik pribadi.
"Para memilik akun penebar kebencian, harus diberi pelajaran," tegasnya saat membuka Latihan Kepemimpinan Kader Madya PPP di Pantai Tanjung Pesona, Sungailiat, Bangka Belitung, Jumat (25/8).
Sebab, menurut dia, orang-orang tidak bertanggung jawab itu telah melakukan perbuatan yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa serta mengganggu soliditas anak bangsa.
"Sehingga, sudah sepantasnya akun pribadi maupun yang terorganisir, bisa dijerat dengan UU ITE," tegasnya lagi.
Pihak kepolisian pun kata Ketum partai berlambang Ka'bah ini tak perlu menunggu lagi adanya laporan dari masyarakat terkait adanya ujaran kebencian itu.
"Karena ini bukan delik aduan," jelasnya.
Divisi Cyber Crime Polri pun juga harus segera bergerak dengan melakukan perburuan terhadap akun-akun dan orang-orang yang dinilai bertanggungjawab. Menurut Romi, langkah itu perlu dilakukan untuk menghasilkan terapi kejut terhadap penyebar kebencian dan fitnah. Dengan begitu, menurut dia tindakan meresahkan itu tidak akan semakin membesar.
"(Terlebih) bisnis fitnah dan hoax ini juga muncul sebagai konsekuensi dari dunia maya," tambahnya.
Dia mengakui, bisnis fitnah seperti yang dilakukan kelompok Saracen itu selama ini laris manis karena memang ada yang memesan. Untuk itu, perburuan tersebut tak boleh hanya sampai pada pelaku saja. Tapi justru sampai pada aktor intelektual yang menggunakan jasa mereka dan aktor intelektual yang berada dibalik mereka.
"Karena, penanggungjawab intelektual justru jauh lebih berbahaya dibanding pelaku lapangan," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, desakan itu dia sampaikan karena menurutnya, jika perburuan hanya sampai pada level pelaku, maka bisa saja nanti aktor intelektual akan menyewa operator lainnya.
Tak tanggung-tanggung, Romi pun menghimbau Polri untuk memonitor semua grup chat di semua aplikasi media sosial.
"Karena, sebaran ujaran kebencian banyak beredar di sana dan selama ini tidak terpantau dibanding sirkulasi di media sosial yang lebih terbuka," urainya.
Tindakan tegas aparat kepolisian tersebut menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini mungkin dilakukan karena memang ada payung hukumnya, yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dia menilai untuk bisa memonitor grup-grup chat di berbagai aplikasi, UUTE saja tidaklah cukup. Untuk itu pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut. Pemerintah katanya tak boleh hanya bergantung pada Peraturan Kapolri ataupun derivasi dari undang-undang.
"Karena bila terkait dengan sanksi, maka harus dituangkan dalam PP," pungkasnya. [sam]