Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintah yang bersih secara maksimal. Salah satunya gerak cepat Menhub dalam menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai pucuk pimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertanggung-jawab langsung terhadap kementerian yang dipimpinnya dan mampu melakukan pengawasan terhadap anak buahnya untuk tidak menerima suap," papar aktivis Front Eksponen 98, Dondi Rivaldi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (25/8).
Dikatakan Dondi Rivaldi, kebesaran jiwa seorang pemimpin telah dibuktikannya dengan permohonan maaf disampaikan pada masyarakat Indonesia.
"Kami berharap agar KPK harus terus melakukan penindakan kepada para koruptor yang terus menggerogoti uang rakyat dan KPK harus berani terbuka untuk menyelidik semua pejabat yang terindikasi kasus korupsi," harapnya pada ketegasan KPK.
Lebih lanjut, Dondi Rivaldi menambahkan, KPK harus konsisten dalam penegakan kasus korupsi, di Kementerian lain juga harus dilakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk KPK dalam pemberantasan korupsi, jadilah garda terdepan dalam pemberantasan Korupsi, semua lnstitusi juga harus dilakukan pengawasan," tandasnya.
Sementara itu, Agung, yang juga Aktivis 98 mengapresi tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, hal tersebut lantaran Kementrian perhubungan membuka pintu untuk pemberantasan korupsi.
"Kami sangat mengapresiasi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Untuk informasi, Dalam OTT yang melibatkan Dirjen Hubla, KPK telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017 dengan nilai sebesar Rp.20,74 miliar.
Sebelum kasus OTT KPK terhadap Dirjen Hubla, saber Pungli juga telah melakukan OTT di beberapa pelabuhan seperti di Pelabuhan Belawan, Sumut yang melibatkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dengan jumlah Rp.330 juta. Begitu juga yang terjadi di Pelabuhan Palaran, Samarinda dengan jumlah sebesar Rp.6,1 milyar.
[sam]