Berita

Hukum

Kejaksaan Tunggu Fatwa MA Untuk Hukuman Mati

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkotika dan obat terlarang.

Jaksa Agung, M. Prasetyo, mengatakan, pihaknya sudah memiliki 153 nama terpidana mati yang belum dieksekusi dalam semester pertama tahun 2017.

Tapi, Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi lantaran perbedaan pendapat mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan grasi. Putusan MK itu menyebutkan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali. Di satu sisi, pemberian grasi tidak berlaku surut. Di sisi lain, pengajuan grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.


Menurutnya saat ini Kejakaaan telah mengajukan surat untuk meminta fatwa dari MA mengenai keputusan MK.

"Terus terang, saya sudah geregetan. Bagaimanapun mereka sudah memberikan akibat yang luar biasa dalam bisnis yang mereka lakukan. Kami sedang menunggu fatwa MA, biar nanti jalankan," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Prasetyo menjelaskan, permintaan fatwa dari MA ini untuk meminimalisir anggapan bahwa pemerintah tidak menjalankan keputusan pasal 7 ayat 2 pada UU 2/ 2002 tentang grasi. Menurut penilaiannya selama ini, langkah Kejaksaan terkait eksekusi mati acap menimbulkan pro dan kontra.

Untuk itu juga pihaknya meminta kepastian hukum dari MA terkait eksekusi mati. Apalagi, setiap tahun ada 12 terpidana hukuman mati yang harus dieksekusi oleh Kejaksaan.

"Setiap kali kami lakukan eksekusi kan timbul pro dan kontra, itu yang kami jaga. Pemerintah juga lakukan hal lain yang enggak kalah penting," jelas Prasetyo. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya