Berita

Net

Kabupaten Sintang Raih Penghargaan Lingkungan Hidup

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 03:17 WIB

Prestasi gemilang diraih Sintang. Kabupaten di sebelah utara Kalimantan Barat ini diganjar penghargaan bidang lingkungan hidup tahun 2017 atas keberhasilannya dalam mengelola sampah.

Piagam dan piala penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Cornelis dan diterima oleh staf ahli Bupati Sintang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Arbudin pada malam ramah tamah memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 72 di Istana Rakyat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis pekan lalu (17/8).

"Kita mendapatkan penghargaan bidang lingkungan hidup untuk kota kecil. Untuk kabupaten hanya kita yang mendapatkan. Untuk kota sedang diberikan kepada Kota Singkawang dan kota besar diberikan kepada Kota Pontianak," terang Arbudin.


Arbudin menyerahkan piagam dan penghargaan kepada Bupati Jarot Winarno. Kemudian oleh bupati diserahkan ke Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Akhmad Darmanata.

Atas penghargaan tersebut, Bupati Jarot mengaku bangga. Dia menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup yang sudah bekerja keras mengelola sampah.

"Jaga kinerja yang baik ini dan terus bekerja keras," pesannya.

Suksesnya pengelolaan sampah di Sintang tak terlepas dari kebijakan yang dibuat antara lain terkait jam buang sampah, pengerahan seluruh truk sampah dan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melakukan pemilahan, dan mendaur ulang sampah.

Dalam lomba antar desa/kelurahan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemrov Kalbar, Desa Pagal Baru menjadi pemenang ketiga. Dengan menjadi pemenang ketiga, desa di Kecamatan Tempunak ini berhak atas piagam dan uang pembinaan.

Sebelumnya, Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalbar Syarif Ardiman menyampaikan, lomba desa dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menilai kinerja pemerintahan desa beserta masyarakatnya.

"Ini kesempatan pemerintahan desa melakukan perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat," terang Syarif.

Dia menambahkan, ada tujuh kabupaten yang mengikuti seleksi lomba dan terpilih tujuh desa yang akan bersaing untuk menjadi desa terbaik di Provinsi Kalbar tahun 2017. Ardiman menambahkan lomba ini merupakan penilaian evaluasi dan perkembangan desa serta kelurahan.

"Tujuannya adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam kemajuan desa atau kelurahan, serta kelurahan mampu memberikan pelayanan yang baik," imbuh Syarif, seperti dikutip RMOLKalbar.com (Jumat, 25/8). [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya