Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menegaskan bahwa keputusan final Pancasila sebagai konstitusi, menandakan sudah saatnya negara dan agama tidak boleh lagi dipertentangkan atau saling meniadakan.
Menurutnya, dengan begitu, keduanya justru harus saling mengisi dan mendukung. Apalagi, ada formulasi hubungan antara agama dengan negara, yang terwujud dalam beberapa realitas kenegaraan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (24/8).
"Formulasi hubungan antara agama dengan negara antara lain adalah diperbolehkannya partai politik berbasis Islam. Bahkan, parpol berbasis Islam bisa berkontestasi mulai dari Pemilihan Umum pertama tahun 1955 sampai dengan Pemilu 2015," ujarnya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Romi ini, dengan berdirinya Kementerian Agama, membuktikan bahwa negara ikut andil dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama.
"Demikian pula dengan dua sistem pendidikan nasional, yaitu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama," katanya.
Romi memaparkan, sejumlah undang-undang juga dijiwai oleh hukum Islam. Antara lain, UU 1/1974 tentang Perkawinan, UU 7/1989 tentang Peradilan Agama, UU 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
"Peraturan perundangan lainnya adalah UU 44/2008 tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU 35/2009 tentang Narkotika dan Penyalahgunaan Zat Adiktif, UU 35/2009 tentang Pengelolaan Zakat serta UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal," jelasnya.
Ditambahkan Romi, negara saat ini juga sangat menghormati hari-hari besar keagamaan.
"Hal itu terbukti dalam kalender satu tahun, setiap hari besar keagamaan, ditetapkan sebagai hari libur nasional," tandasnya.
[wah]