Berita

Politik

Menko PMK: Ketersediaan Data Terpadu Kunci Kesuksesan Program Bantuan Sosial

JUMAT, 25 AGUSTUS 2017 | 00:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Secara bertahap, penyaluran bantuan sosial ke depan akan dilakukan secara non-tunai. Dan, efektivitas dan keberhasilan program bantuan sosial yang dijalankan pemerintah sangat ditentukan oleh akurasi data, khususnya data penduduk miskin dan penerima manfaat.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dalam arahannya pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2017, di Hotel Sahid Jakarta, Kamis malam (24/8).

Melalui Rapat Koordinasi Data Terpadu ini, Menko PMK berharap dapat menghasilkan Basis Data Terpadu yang berkualitas, sehingga dapat menjadi acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam menyalurkan program dan/atau bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu.
 

 
"Hal ini sangat penting karena Basis Data Terpadu yang berkualitas akan sangat menentukan dalam menetapkan rakyat yang akan memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan," ucap Puan.

Penyaluran bantuan sosial pada tahun 2018 diharapkan tidak terjadi lagi keterlambatan penyaluran hanya karena masalah data.  Untuk itu, mulai dari sekarang data penerima bantuan sosial sudah harus dipersiapkan dengan baik dan matang, termasuk verifikasi dan validasinya, juga sosialisasinya kepada masyarakat.

"Saya berharap basis data sudah terpadu sehingga semua data terintergrasi pada awal tahun 2018," ungkap Puan.

Puan juga menegaskan ketersedian data terpadu sangat penting karena pelaksanaan bantuan dan jaminan sosial pada tahun 2018 cakupannya semakin luas. Program-program prioritas nasional di tahun depan yang sangat ditentukan oleh kualitas basis Data Terpadu tersebut diantaranya perluasan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 6 juta KPM menjadi 10 juta KPM, perluasan cakupan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari 1,2 juta KPM di 44 Kota, dan subsidi beras bagi penduduk miskin, yang keduanya akan mencakup 15,5 juta KPM.

Di samping itu, program bantuan Pendidikan/KIP sebanyak 19,7 juta anak, bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sebanyak 92,4 juta jiwa, subsidi listrik untuk 25 juta Rumah Tangga dan Program UEP/KUBE untuk 117.700 KK.

Puan menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial menetapkan Data Penerima Bantuan Sosial yang akan digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga, dan melakukan pemutakhiran data tersebut. Karenanya, diperlukan proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data yang harus terus dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pendamping dan sumberdaya yang ada di Kecamatan, Kelurahan atau Desa.

Menko PMK meminta kepala daerah untuk lebih proaktif dalam validasi dan verifikasi data yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Peran Pemerintah Daerah sangat strategis dalam Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), agar penduduk miskin yang berhak untuk mendapatkan bantuan, tetapi belum terdaftar dapat diusulkan agar dapat masuk dalam basis data terpadu," demikian Puan. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya