Berita

Hukum

OTT Di Kemenhub, KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 20:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari proses pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan pada Rabu malam (23/8).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi, pemberian hadiah atau janji di lingkungan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan 2016-2017. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB dan APK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

ATB alias Antonius Tonny Budiono merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. APK atau Adiputra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK).


Basaria menjelaskan, keduanya terlibat kasus suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla, terkait pekerjaan pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ucapnya.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya