Berita

Reklamasi/Net

Politik

Penyerahan Sertifikat Pulau C dan D Ke Pemprov DKI Cacat Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyerahan sertifikat tanah dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan preseden buruk dalam praktik hukum di tanah air

Begitu kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata seperti dikutip RMOLJakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, pengembang kedua pulau ini masih membenahi proses izin lingkungan untuk melegalkan reklamasi dan pembangunan bangunan di atasnya.

"Cacat prosedur dan substansi. Kalau substansi secara hukum, mereka enggak bisa mengeluarkan itu karena dasar hukum untuk mengeluarkan itu, sertifikat tanah Pulau C dan D, belum ada, yaitu rencana tata ruang strategis Pantura," kata Ketua DPP KNTI .


Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menganulir pelaksanaan empat pulau reklamasi, termasuk Pulau C dan D, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 354, 355 dan 356.

Pada 10 Maret tahun lalu, SK tersebut menyatakan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang reklamasi Pulau C dan D harus memperbaharui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kedua pulau tersebut.

Atas alasan itu, Marthin beranggapan bahwa permasalahan izin lingkungan kedua pulau reklamasi tersebut belum tuntas sepenuhnya.

Menurutnya, masih terdapat beberapa perdebatan dalam permasalahan izin lingkungan Pulau C dan D. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E.

"Mereka (Pemprov) kan melakukan by pass dengan Pergub 206/2016, yang diduga sangat erat kaitannya dengan bancakan untuk Pilgub menurut saya, karena itu dikeluarkan dua hari menjelang cutinya Ahok untuk Pilkada," terang Marthin.

Sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D telah dikeluarkan pemerintah. Sertifikat tersebut diterbitkan bersama dengan 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta pada Minggu (20/8) lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya