Berita

Reklamasi/Net

Politik

Penyerahan Sertifikat Pulau C dan D Ke Pemprov DKI Cacat Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 13:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyerahan sertifikat tanah dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan preseden buruk dalam praktik hukum di tanah air

Begitu kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata seperti dikutip RMOLJakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, pengembang kedua pulau ini masih membenahi proses izin lingkungan untuk melegalkan reklamasi dan pembangunan bangunan di atasnya.

"Cacat prosedur dan substansi. Kalau substansi secara hukum, mereka enggak bisa mengeluarkan itu karena dasar hukum untuk mengeluarkan itu, sertifikat tanah Pulau C dan D, belum ada, yaitu rencana tata ruang strategis Pantura," kata Ketua DPP KNTI .


Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menganulir pelaksanaan empat pulau reklamasi, termasuk Pulau C dan D, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 354, 355 dan 356.

Pada 10 Maret tahun lalu, SK tersebut menyatakan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai pengembang reklamasi Pulau C dan D harus memperbaharui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kedua pulau tersebut.

Atas alasan itu, Marthin beranggapan bahwa permasalahan izin lingkungan kedua pulau reklamasi tersebut belum tuntas sepenuhnya.

Menurutnya, masih terdapat beberapa perdebatan dalam permasalahan izin lingkungan Pulau C dan D. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E.

"Mereka (Pemprov) kan melakukan by pass dengan Pergub 206/2016, yang diduga sangat erat kaitannya dengan bancakan untuk Pilgub menurut saya, karena itu dikeluarkan dua hari menjelang cutinya Ahok untuk Pilkada," terang Marthin.

Sertifikat tanah di dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau C dan D telah dikeluarkan pemerintah. Sertifikat tersebut diterbitkan bersama dengan 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta pada Minggu (20/8) lalu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya