Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Presiden Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Pengadaan AW 101

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 12:12 WIB | LAPORAN:

Pengamat politik dan kebijakan Point Indonesia Karel Susetyo, menilai bahwa apabila dirujuk secara teliti inisiator utama pengadaan AW 101 adalah Kemenhan, Kemenkeu dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Sesuai alur prosedur yang ada, ya mereka bertigalah anggaran pembelian alutsista bisa disetujui dan dicairkan dananya," kata Karel di Jakarta, Kamis (24/8).

TNI AU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurut dia, cuma berperan melaksanakan DIPA TA 2016, yang merupakan produk politik antara Presiden dan DPR RI.  


Dimana, TNI AU harus menyerap anggaran pembelian tersebut sesuai dengan Renstra II 2015-2019 yang telah mereka canangkan.

Artinya, lanjut Karel, tak ada yang salah dengan pembelian heli AW 101 itu, dan barangnya pun sudah tiba di Indonesia. Sehingga kasus korupsi yang di sangka kan oleh Puspom TNI menjadi janggal.

"Kalau bermasalah pasti barangnya tidak akan nyampe, apalagi ini negara beli alutsista bukan beli mobil dinas buat menteri. Toh pastinya semua prosedur perencanaan dan pembelian sudah diketahui serta disetujui oleh Menhan dan Menkeu juga Panglima TNI,” paparnya.

Sekarang ini, jelas Karel, tinggal Presiden Jokowi yang menentukan. Apakah masih meneruskan kasus itu ke Pengadilan militer ataukah menyelesaikannya secara internal di tingkat unit organisasi TNI AU.

"Hal ini mengingat untuk menjaga wibawa Presiden dan menjaga soliditas TNI. Karena apabila dibiarkan terus menerus, TNI AU akan merasa bahwa organisasi nya sedang diobok-obok. Jadi Kita tunggu kebijakan Presiden Jokowi seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra. Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum menemukan adanya kerugian negara, seperti yang disangkakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Kita akan tanyakan kepada Panglima TNI kenapa kerugian negara, karena secara prosedur tidak ada masalah, kalau prosedur tidak dijalani tidak mungkin pesawat itu sampai ke sini. Jadi prosedurnya sudah benar," kata Supiadin di gedung DPR. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya