Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Istilah OTT KPK Kacaukan Kaidah Bahasa Dan Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang sering digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa bahasa Indonesia.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kicauannya di akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (24/8).

Dijelaskan Fahri bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif. Kalimat atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.


"Pertama kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak," terangnya.

Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI berarti kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Sama seperti Kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan berarti "heterdaad", yaitu kedapatan tengah berbuat atau tertangkap basah.

"Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang," sambung Fahri.

Sementara dalam KUHAP yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.

Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.

"Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa," tegasnya.

"Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK  karena tertangkap tangan dan penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," pungkasnya. [ian]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya