Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Istilah OTT KPK Kacaukan Kaidah Bahasa Dan Hukum

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang sering digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung ambiguitas makna yang merusak tata frasa bahasa Indonesia.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kicauannya di akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (24/8).

Dijelaskan Fahri bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif. Kalimat atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.


"Pertama kata operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak," terangnya.

Sementara arti tertangkap tangan dalam KBBI berarti kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan. Sama seperti Kamus Hukum J.C.T, tertangkap tangan berarti "heterdaad", yaitu kedapatan tengah berbuat atau tertangkap basah.

"Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang," sambung Fahri.

Sementara dalam KUHAP yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

"Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.

Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT.

"Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa," tegasnya.

"Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK  karena tertangkap tangan dan penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," pungkasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya