Berita

Politik

Unhan Dan PYC Gelar Penelitian Infrastruktur Maritim Dasar Laut

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Banyak infrastruktur maritim dasar laut, seperti pipa migas, kabel bawah laut, buoy, platform jack up, dan peralatan sonar bawah laut yang instalasinya berada di perairan teritorial Indonesia dan keberadaannya justru relatif luput dari perhatian aparat keamanan.

"Apalagi jika operatornya ternyata diketahui dari pihak luar sehingga terbuka sekali kemungkinan infrastruktur seperti yang dimaksud justru disimpangkan menjadi ancaman keamanan nasional Indonesia," kata Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan Laksda TNI DR. Amarulla Octavian.

Hal ini disampaikan Amarulla, selaku Koordinator Tim Peneliti, saat menyampaikan penjelasan dalam Focus Group Discussion (FGD) III yang dilaksanakan di Batam (23/8). Hadir juga dalam FGD ini narasumber dari Pemda Provinsi Kepri, Kemenkominfo dan Lantamal IV.


Acara ini dilaksanakan Pusat Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) bersama Purnomo Yusgiantoro Center (PYC). Kedua lembaga ini melakukan penelitian atas infrastruktur maritim dasar laut di laut Natuna.

FGD didahului dengan penandatanganan MOU antara Unhan dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) antara Rektor Unhan Letjen TNI DR. I Wayan Midhio dan Warek I UMRAH Rayandra Asyhar.

Penelitian bersama tersebut berjudul “Dampak Infrastruktur Maritim Dasar Laut di Wilayah Laut Natuna Indonesia bagi Keamanan Nasional” yang juga melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait dalam kapasitas regulator dan operator. Hadir para pejabat dari daerah seperti Pemprov. Kepri, Lantamal IV, Polda Kepri, Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas. Kementerian yang hadir dari Kemenko Polhukam, Kemhan dan Kemhub. Hadir pula para ahli dari SKK Migas, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), beberapa LSM dan para tokoh masyarakat.

Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah infrastruktur maritim dasar laut diketahui benar penggunaannya tidak menyimpang dari ijin yang diberikan oleh pemerintah atau tidak.

Para peserta diskusi cukup intens membahas legalitas prosedur perijinan pada level kementerian teknis agar dapat disinergikan dengan kewenangan aparat keamanan untuk pengawasan saat instalasi awal dan pengawasan saat operasional dan pemeliharaan.

"Sebagaimana prosedur internasional yang lazim berlaku di banyak negara, maka security clearance harus terus melekat sepanjang infrastruktur maritim dasar laut tersebut digunakan. Tidak hanya saat pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional," tegas Octavian. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya