Berita

Politik

Unhan Dan PYC Gelar Penelitian Infrastruktur Maritim Dasar Laut

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Banyak infrastruktur maritim dasar laut, seperti pipa migas, kabel bawah laut, buoy, platform jack up, dan peralatan sonar bawah laut yang instalasinya berada di perairan teritorial Indonesia dan keberadaannya justru relatif luput dari perhatian aparat keamanan.

"Apalagi jika operatornya ternyata diketahui dari pihak luar sehingga terbuka sekali kemungkinan infrastruktur seperti yang dimaksud justru disimpangkan menjadi ancaman keamanan nasional Indonesia," kata Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan Laksda TNI DR. Amarulla Octavian.

Hal ini disampaikan Amarulla, selaku Koordinator Tim Peneliti, saat menyampaikan penjelasan dalam Focus Group Discussion (FGD) III yang dilaksanakan di Batam (23/8). Hadir juga dalam FGD ini narasumber dari Pemda Provinsi Kepri, Kemenkominfo dan Lantamal IV.


Acara ini dilaksanakan Pusat Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) bersama Purnomo Yusgiantoro Center (PYC). Kedua lembaga ini melakukan penelitian atas infrastruktur maritim dasar laut di laut Natuna.

FGD didahului dengan penandatanganan MOU antara Unhan dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) antara Rektor Unhan Letjen TNI DR. I Wayan Midhio dan Warek I UMRAH Rayandra Asyhar.

Penelitian bersama tersebut berjudul “Dampak Infrastruktur Maritim Dasar Laut di Wilayah Laut Natuna Indonesia bagi Keamanan Nasional” yang juga melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait dalam kapasitas regulator dan operator. Hadir para pejabat dari daerah seperti Pemprov. Kepri, Lantamal IV, Polda Kepri, Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas. Kementerian yang hadir dari Kemenko Polhukam, Kemhan dan Kemhub. Hadir pula para ahli dari SKK Migas, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), beberapa LSM dan para tokoh masyarakat.

Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah infrastruktur maritim dasar laut diketahui benar penggunaannya tidak menyimpang dari ijin yang diberikan oleh pemerintah atau tidak.

Para peserta diskusi cukup intens membahas legalitas prosedur perijinan pada level kementerian teknis agar dapat disinergikan dengan kewenangan aparat keamanan untuk pengawasan saat instalasi awal dan pengawasan saat operasional dan pemeliharaan.

"Sebagaimana prosedur internasional yang lazim berlaku di banyak negara, maka security clearance harus terus melekat sepanjang infrastruktur maritim dasar laut tersebut digunakan. Tidak hanya saat pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional," tegas Octavian. [ysa]

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya