Berita

Politik

Unhan Dan PYC Gelar Penelitian Infrastruktur Maritim Dasar Laut

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Banyak infrastruktur maritim dasar laut, seperti pipa migas, kabel bawah laut, buoy, platform jack up, dan peralatan sonar bawah laut yang instalasinya berada di perairan teritorial Indonesia dan keberadaannya justru relatif luput dari perhatian aparat keamanan.

"Apalagi jika operatornya ternyata diketahui dari pihak luar sehingga terbuka sekali kemungkinan infrastruktur seperti yang dimaksud justru disimpangkan menjadi ancaman keamanan nasional Indonesia," kata Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan Laksda TNI DR. Amarulla Octavian.

Hal ini disampaikan Amarulla, selaku Koordinator Tim Peneliti, saat menyampaikan penjelasan dalam Focus Group Discussion (FGD) III yang dilaksanakan di Batam (23/8). Hadir juga dalam FGD ini narasumber dari Pemda Provinsi Kepri, Kemenkominfo dan Lantamal IV.


Acara ini dilaksanakan Pusat Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) bersama Purnomo Yusgiantoro Center (PYC). Kedua lembaga ini melakukan penelitian atas infrastruktur maritim dasar laut di laut Natuna.

FGD didahului dengan penandatanganan MOU antara Unhan dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) antara Rektor Unhan Letjen TNI DR. I Wayan Midhio dan Warek I UMRAH Rayandra Asyhar.

Penelitian bersama tersebut berjudul “Dampak Infrastruktur Maritim Dasar Laut di Wilayah Laut Natuna Indonesia bagi Keamanan Nasional” yang juga melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait dalam kapasitas regulator dan operator. Hadir para pejabat dari daerah seperti Pemprov. Kepri, Lantamal IV, Polda Kepri, Pemkab Natuna dan Pemkab Anambas. Kementerian yang hadir dari Kemenko Polhukam, Kemhan dan Kemhub. Hadir pula para ahli dari SKK Migas, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), beberapa LSM dan para tokoh masyarakat.

Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah infrastruktur maritim dasar laut diketahui benar penggunaannya tidak menyimpang dari ijin yang diberikan oleh pemerintah atau tidak.

Para peserta diskusi cukup intens membahas legalitas prosedur perijinan pada level kementerian teknis agar dapat disinergikan dengan kewenangan aparat keamanan untuk pengawasan saat instalasi awal dan pengawasan saat operasional dan pemeliharaan.

"Sebagaimana prosedur internasional yang lazim berlaku di banyak negara, maka security clearance harus terus melekat sepanjang infrastruktur maritim dasar laut tersebut digunakan. Tidak hanya saat pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional," tegas Octavian. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya