Berita

Net

Politik

MK Bakal Kembali Wajibkan Semua Parpol Ikut Verifikasi

KAMIS, 24 AGUSTUS 2017 | 00:22 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tentang verifikasi partai politik tidak akan jauh berbeda dengan putusan sebelumnya. Yaitu, semua parpol peserta Pemilu 2019 pada akhirnya harus menjalani verifikasi.

"Saya kira putusannya nanti harus memenuhi unsur keadilan. Biar adil ya verifikasi semuanya," kata pengamat politik Ray Rangkuti saat dihubungi (Rabu, 23/8).

Dengan demikian, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen atau parpol lama yang tidak punya wakil serta parpol baru peserta pemilu wajib mengikuti verifikasi.


"Karena belum tentu partai yang sudah punya wakil di DPR sudah punya kepengurusan sampai ke kabupaten dan kota. Kantornya ada tetapi orangnya belum tentu ada," tegas Ray yang juga direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima).

Verifikasi parpol diatur pasal 173 ayat 3 UU Pemilu yang baru disahkan DPR. Pasal ini menyebut bahwa parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.

Adapun, syarat dalam ayat 2 diantaranya berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sejumlah elemen menggugat soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu tersebut karena dinilai diskriminatif. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya