Berita

Politik

Usai Dilantik, Bupati Buton Terpilih Kembali Digiring Ke Rutan Guntur

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Samsu Umar Abdul Saimun hanya diizinkan untuk mengikuti kegiatan pelantikannya selaku bupati terpilih Kabupaten Buton.

Setelah pelantikan terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 tersebut akan digiring kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melarang Samsu untuk melakukan aktivias lain di luar acara pelantikan. Termasuk mengikuti sesi foto bersama yang biasanya dilakukan seusai pelantikan.


"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie bukan bagian dari pelantikan," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8)

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan permohoban Samsu untuk menghadiri pelantikan sebagai bupati Buton terpilih.

Rencananya Samsu Umar selaku Bupati Buton terpilih bersama pasangannya La Bakri selaku Wakil Bupati Buton terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Dalam Negeri pada 24 Agustus 2017 mendatang.

Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan terdakwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar tahanan untuk sementara karena alasan hal-hal luar biasa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 61 ayat 4, disebutkan bahwa kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat pelantikan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.

Samsu Umar didakwa menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011 lalu.

Samsu memberikan uang tersebut ke rekening CV Ratu Samangat yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

Atas perbuatannya Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya