Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Presiden Diminta Bikin Tim Lintas Kementerian Atur Payung Hukum Transportasi Online

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 19:04 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera Membentuk tim khusus lintas kementerian dan institusi pemerintah guna merumuskan payung hukum atau peraturan yang kompeherensif untuk mengatur transportasi publik berbasis teknologi informasi (online) di Indonesia.

Ketua Umum Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia, Dedi H menjelaskan, keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait dengan taksi online membuat para pengemudi menjerit.

"Karena Transportasi Berbasis TI Berhubungan dan harus diatur oleh minimal 13 Kementrian dan lembaga Negara. Bukan hanya domain Kementrian Perhubungan dan Kominfo semata," kata Dedi di Jakarta, Rabu (23/8).


Menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap WNI yang bekerja sebagai pelaku transportasi online di Indonesia. "Kementrian terkait dan seluruh kepala daerah agar bekerja serius mengendalikan dan mengatur agar dinamika transportasi bagi warga tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat," terangnya.

Dedi juga meminta agar pemerintah segera mengantisipasi dan mencari solusi terjadinya konflik horisontal antar sesama pelaku transportasi baik online maupun konvensional seperti banyak terjadi saat ini.

"Penegak hukum di Republik Indonesia harus bekerja secara profesional, proporsional dan adil dalam merespon dan menciptakan keharmonisan seluruh pelaku transportasi di Indonesia."

"Sebenernya inti dari kegaduhan ini karena presiden tidak serius untuk membuat payung hukum yang kompeherensif dan tuntas untuk transportasi berbasis teknologi aplikasi ini," sambungnya.

Dedi menegaskan, kalau diperlukan, pemerintah juga bisa membuat UU tentang ekonomi keeatif atau ekonomi kerakyatan berbasis teknologi informasi. Nah, nanti di dalamnya ada cluster transportasi online.

Dedi juga menyayangkan sikap pemerintah karena tidak melibatkan perwakilan pelaku transportasi atau pengemudi online dalam membuat rumusan dan bahan pertimbangan dalam membuat sebuah aturan.

"Mereka hanya melibatkan para Pakar, akademisi, pengamat dan perwakilan aplikasi online saja. Padahal kami adalah ujung tombak dalam berjalannya fenomena transportasi online ini," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya