Berita

Politik

PSI Ajak Aktivis Dan Ormas Perempuan Gugat UU Pemilu

RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak perempuan seperti diatur dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena PSI adalah partai politik yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur partai politik," jelas Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan persnya (Rabu, 23/8).

Pasal tersebut mengatur bahwa ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.


Karena itulah PSI mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 173 Ayat 2 UU Pemilu.

"Menempatkan perempuan minimal 30% di pengurus partai di setiap level kepemimpinan akan membuka ruang lebih banyak perempuan terlibat dalam politik yang akan merumuskan kebijakan publik yang ramah perempuan dan anak," ungkapnya.

Dia mengajak seluruh aktivis perempuan, LSM Perempuan, dan organisasi perempuan seperti Aisyiyah, Nasyi'atul Aisyiyah, Muslimat NU, Fatayat NU dan lain-lain agar melakukan JR UU tersebut.

Senada dengan Grace, Dini Shanti Purwono, salah seorang kuasa hukum PSI dari Jangkar Solidaritas menilai UU Pemilu yang baru disahkan mengabaikan hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi kabupaten/kota dan kecamatan.

"PSI meminta MK menyatakan pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan” ungkap Dini.

Menurut Dini, perempuan dan laki-laki merupakan warga negara republik memiliki hak-hak kewargaan dan hak politik yang sama di negara Indonesia.

"Tak boleh ada diskriminasi politik hanya karena perbedaan jenis kelamin, sebagaimana juga tidak dibenarkan diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, ras, dan lain-lain. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia secara universal," tandasnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya