Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjamin proses imbal beli pesawat Sukhoi SU-35 tidak melanggar undang-undang.
Menurut Ryamizard, mekanisme imbal beli sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2016 tentang industri pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen.
Dalam pemebelian Sukhoi SU-35 pemerintah Rusia hanya sanggup memberikan offset dan lokal konten sebesar 35 persen. Meski begitu pemerintah Indonesia menekankan pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak dengan offset 35 persen.
Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia
"Ini baru pertama kali kita melaksanakan Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 ini, jadi pembelian ini sesuai aturan," ujar Ryamizard saat konfensi pers di kantornya jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/8).
Lebih lanjut pembelian pesawat ini juga tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara produsen industri pertahanan lainnya, khususnya Amerika Serikat.
Menurut Ryamizad, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ancaman embargo terkait pembelian pesawat tempur dari Rusia dari negeri Paman Sam itu. Sebab sejauh ini bukan hanya Rusia saja yang menawarkan pesawat tempur kepada pemerintah, Amerika Serikat dan Tiongkok juga tertarik dengan kerjasama imbal balik tersebut.
"Nggak ada (Embargo dari Amerika Serikat), kita dengan semua orang baik-baik. Saya dengan Amerika itu baik-baik, bulan lalu saya terima surat dari Menhan (Amerika Serikat). Bahkan pemerintah Amerika Serikat juga masih menawarkan (pesawat F-15). Tiongkok juga menwarkan, jadi nggak ada masalah, asal kita baik-baik. Tenang nggak ada apa-apa," demikian Ryamizard.
[san]