Berita

Ryamizard/net

Pertahanan

Beli Pesawat Tempur Rusia, Menhan: AS Dan Tiongkok Masih Menawarkan

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjamin proses imbal beli pesawat Sukhoi SU-35 tidak melanggar undang-undang.

Menurut Ryamizard, mekanisme imbal beli sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2016 tentang industri pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen.

Dalam pemebelian Sukhoi SU-35 pemerintah Rusia hanya sanggup memberikan offset dan lokal konten sebesar 35 persen. Meski begitu pemerintah Indonesia menekankan pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak dengan offset 35 persen.


Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia

"Ini baru pertama kali kita melaksanakan Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 ini, jadi pembelian ini sesuai aturan," ujar Ryamizard saat konfensi pers di kantornya jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/8).

Lebih lanjut pembelian pesawat ini juga tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara produsen industri pertahanan lainnya, khususnya Amerika Serikat.

Menurut Ryamizad, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ancaman embargo  terkait pembelian pesawat tempur dari Rusia dari negeri Paman Sam itu. Sebab sejauh ini bukan hanya Rusia saja yang menawarkan pesawat tempur kepada pemerintah, Amerika Serikat dan Tiongkok juga tertarik dengan kerjasama imbal balik tersebut.

"Nggak ada (Embargo dari Amerika Serikat), kita dengan semua orang baik-baik. Saya dengan Amerika itu baik-baik, bulan lalu saya terima surat dari Menhan (Amerika Serikat). Bahkan pemerintah Amerika Serikat juga masih menawarkan (pesawat F-15). Tiongkok juga menwarkan, jadi nggak ada masalah, asal kita baik-baik. Tenang nggak ada apa-apa," demikian Ryamizard.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya