Berita

Ryamizard/net

Pertahanan

Beli Pesawat Tempur Rusia, Menhan: AS Dan Tiongkok Masih Menawarkan

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjamin proses imbal beli pesawat Sukhoi SU-35 tidak melanggar undang-undang.

Menurut Ryamizard, mekanisme imbal beli sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2016 tentang industri pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen.

Dalam pemebelian Sukhoi SU-35 pemerintah Rusia hanya sanggup memberikan offset dan lokal konten sebesar 35 persen. Meski begitu pemerintah Indonesia menekankan pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak dengan offset 35 persen.


Pemerintah Indonesia membeli SU-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia

"Ini baru pertama kali kita melaksanakan Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 ini, jadi pembelian ini sesuai aturan," ujar Ryamizard saat konfensi pers di kantornya jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/8).

Lebih lanjut pembelian pesawat ini juga tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dengan negara produsen industri pertahanan lainnya, khususnya Amerika Serikat.

Menurut Ryamizad, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ancaman embargo  terkait pembelian pesawat tempur dari Rusia dari negeri Paman Sam itu. Sebab sejauh ini bukan hanya Rusia saja yang menawarkan pesawat tempur kepada pemerintah, Amerika Serikat dan Tiongkok juga tertarik dengan kerjasama imbal balik tersebut.

"Nggak ada (Embargo dari Amerika Serikat), kita dengan semua orang baik-baik. Saya dengan Amerika itu baik-baik, bulan lalu saya terima surat dari Menhan (Amerika Serikat). Bahkan pemerintah Amerika Serikat juga masih menawarkan (pesawat F-15). Tiongkok juga menwarkan, jadi nggak ada masalah, asal kita baik-baik. Tenang nggak ada apa-apa," demikian Ryamizard.[san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya