Berita

Asman Abnur/Net

Wawancara

WAWANCARA

Asman Abnur: Kita Sedang Mendesain UU APIP Untuk Menguatkan Pengawasan Birokrasi

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo mengungkapkan, hingga kini KPK belum pernah mendapat­kan laporan pengawasan dari inspektorat pengawas pemerintahan, baik tingkat kabupaten/kota hingga kementerian/lembaga. Padahal, selama ini banyak terjadi kasus korupsi yang di­lakukan oleh pejabat di lingkunganpemerintah.

Agus menduga, tidak adanya laporan dari inspektorat penga­was karena struktur kelembagaan inspektorat berada di bawah pe­merintah daerah, kementerian, dan lembaga. Sehingga, kata Agus, inspektorat takut untuk melaporkan tindak pidana koru­psi yang dilakukan atasannya.

Untuk itu, Agus menilai perlu ada reposisi pada struktur in­spektorat. "Saya menyarank­an kalau tanggung jawabnya dia naik satu tingkat ke atas. Misalnya kalau bupati itu (posisi inspektorat setingkat) ke guber­nur, kalau gubernur ke menteri, kalau menteri itu ke presiden," ucap Agus.


Agus pun meminta agar aparatur sipil negara tidak takut melaporkan korupsi yang ter­jadi di lingkungan instansinya. KPK, kata Agus, akan mera­hasiakan identitas pelapornya. Berikut ini pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur, menanggapi usulan bos KPK tersebut;

Bagaimana Anda menang­gapi usulan Ketua KPK?
Jadi begini, sekarang ini kan inspektorat itu secara organisasi masih di bawah pejabat pem­bina pegawai. Nah kita sekarang sedang mendesain Undang-Undang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Jadi nanti orang akan diatur sedemikian rupa sehingga dia tidak perlu lapor ke walikota atau bu­pati. Padahal dia harus mengawasi bupatinya. Kan gimana caranya. Nah hal-hal seperti ini sedang kita atur di dalam Undang-Undang APIP itu.

Berarti ke depannya inspek­torat bisa langsung melapor­kan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dong?
Nanti modelnya gimana, itukan sedang kita draft. Intinyapenguatan APIP. Ya nanti laporannya secara struktural, apakah ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau langsung ke KPK.

Soal sindiran KPK yang meminta reformasi birokrasi tidak hanya fokus kepada pen­ingkatan gaji PNS saja?
Kita sekarang ini sudah fokus menerapkan manajemen kinerja. Jadi manajemen kinerja itu harus ada target apa yang akan dihasilkan. Jadi setiap unit or­ganisasi punya target. Kemudian targetnya apa baru kita sesuaikan dengan anggaran yang dibu­tuhkan untuk mencapai target tersebut. Lalu berapa orang yang mendukung target itu, terutama pegawai yang ada di lingkungannya. Individu itu pun kita hi­tung kontribusinya, individunya seperti apa, sehingga nanti tidak ada lagi pegawai negeri yang datang ke kantor yang tidak jelas apa yang akan dihasilkan. Jadi ini sudah manajemen kinerja seperti korporasi, jadi tidak ada lagi pegawai negeri yang ngantuk-ngantuk ke kantor. Kita berharap dengan sistem manaje­men kinerja ini produktifitas bisa terukur baru nanti kita terapkan namanya tunjangan kinerja ber­basiskan output.

Apakah ini juga akan diter­apkan dalam proses rekrut­men?
Yang jelas kita sekarang ini menerapkan rekrutmen yang pensiun misalnya 100 ribu, kan yang kita terima di bawah itu. Lalu peran apa yang kita tingkat­kan, yaitu peran IT (Informasi Teknologi).

Untuk pengawasannya ba­gaimana?
Kan sekarang ini tidak ada­lagi sistem manual, jadi kalau sistemnya sudah terbuka seperti ini maka kontrolnya sudah secara otomatis, masyarakat bisa men­gontrol. Nanti penyesuaian,mas­ing-masing target itu didukung oleh teknologi yang bagus dan otomatis kan sumber daya ma­nusianya juga yang berkualitas di sana. Baru nanti kita bicarakan kesejahteraan seperti yang disam­paikan oleh ketua KPK. Kira-kira bagaimana sistem penggajiannya, sistem tunjangan kinerjanya, dan sistem tunjangannya.

Terkait dengan lembaga yang dirampingkan bagaimana?
Yang dirampingkan sudah ada 11 ya. Tapi saya nggak hafal satu persatunya. Sekarang sedang dievaluasi, kan nggak gam­pang. Karena sumber manusia di situ terkait mau dipindahkan ke mana, gitu lho. Kita sedang mengkaji beberapa yang nanti kita gabung, mungkin juga kita bubarkan. Sedang digodok ini.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya