Berita

Foto/Net

Bisnis

Multifinance Batasi Kredit Mobil Buat Taksi Online

Banyak Pengemudi Tunggak Cicilan
SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 08:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai membatasi pembiayaan mobil yang diguna­kan untuk taksi online. Hal ini tak lepas dari banyaknya mobil taksi online yang ditarik karena penge­mudinya menunggak cicilan.

"Saya tidak hafal berapa jum­lah mobil yang ditarik. Tapi, saya kira bisa ratusan. Kelihatannya sudah banyak orang terjun ke bisnis ini, sehingga pendapatan pengemudi turun dan tidak sanggup bayar cicilan bulanan kredit mobil," ujar Chief Execu­tive Officer (CEO) Astra Credit Companies (ACC) Jodjana Jody di Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, Jody tidak da­pat menyebutkan, besaran penu­runan pembiayaan taksi online. Sebab, biasanya sopir taksi online mengajukan permohonan pembi­ayaan sebagai individual. Multifi­nance baru tahu mobil digunakan untuk taksi online, setelah debitor menunggak cicilan.


Director PT ACC Samuel Manasseh pernah mengatakan, maraknya bisnis taksi online ternyata memiliki bom waktu yakni memiliki potensi ter­jadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Hal ini diungkap oleh ACC, hingga bu­lan Mei 2017 terdapat 5 persen dari total tarikan.

"Meski jumlahnya masih ter­golong kecil, namun ini tiba-tiba terjadi lonjakan dari nol langsung ke 5 persen," ujar Samuel.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta, taksi online mesti diatur jika tidak ingin terjadi kekacauan. "Saya memang ngotot mengusulkan kepada pe­merintah agar mengatur taksi online dengan menerapkan tarif atas dan tarif bawah, plus pember­lakuan kuota," kata Agus.

Menurut dia, jika kuota tidak diberlakukan, jalanan bakal penuh oleh taksi online. Apalagi, taksi online awalnya adalah mobil pribadi yang dimaksimalkan untuk taksi online. Tapi karena tidak ada kuota, maka banyak orang berbondong-bondong ambil kredit untuk taksi online. Akibatnya kemacetan terjadi dimana-mana, katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluar Peraturan Menteri Per­hubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyeleng­garaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berjalan baik. Aturan itu mengatur tarif atas dan tarif bawah taksi online. Selain itu tentang uji KIR dan kuota.

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2017 itu disebut­kan, untuk taksi online berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawah­nya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.

Penetapan kuota taksi online diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Peran pemer­intah pusat hanya merekomen­dasikan saja.

Sebelumnya, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, Ke­menhub terus memantau pelak­sanaan peraturan ini. Yang tidak ditolerir Kemenhub adalah yang menyangkut soal keselamatan, karena angkutan umum membawa orang. Oleh sebab itu, masalah uji KIR kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya