Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai membatasi pembiayaan mobil yang digunaÂkan untuk taksi online. Hal ini tak lepas dari banyaknya mobil taksi online yang ditarik karena pengeÂmudinya menunggak cicilan.
"Saya tidak hafal berapa jumÂlah mobil yang ditarik. Tapi, saya kira bisa ratusan. Kelihatannya sudah banyak orang terjun ke bisnis ini, sehingga pendapatan pengemudi turun dan tidak sanggup bayar cicilan bulanan kredit mobil," ujar Chief ExecuÂtive Officer (CEO) Astra Credit Companies (ACC) Jodjana Jody di Jakarta, kemarin.
Kendati begitu, Jody tidak daÂpat menyebutkan, besaran penuÂrunan pembiayaan taksi online. Sebab, biasanya sopir taksi online mengajukan permohonan pembiÂayaan sebagai individual. MultifiÂnance baru tahu mobil digunakan untuk taksi online, setelah debitor menunggak cicilan.
Director PT ACC Samuel Manasseh pernah mengatakan, maraknya bisnis taksi online ternyata memiliki bom waktu yakni memiliki potensi terÂjadinya
Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Hal ini diungkap oleh ACC, hingga buÂlan Mei 2017 terdapat 5 persen dari total tarikan.
"Meski jumlahnya masih terÂgolong kecil, namun ini tiba-tiba terjadi lonjakan dari nol langsung ke 5 persen," ujar Samuel.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta, taksi online mesti diatur jika tidak ingin terjadi kekacauan. "Saya memang ngotot mengusulkan kepada peÂmerintah agar mengatur taksi online dengan menerapkan tarif atas dan tarif bawah, plus pemberÂlakuan kuota," kata Agus.
Menurut dia, jika kuota tidak diberlakukan, jalanan bakal penuh oleh taksi online. Apalagi, taksi online awalnya adalah mobil pribadi yang dimaksimalkan untuk taksi online. Tapi karena tidak ada kuota, maka banyak orang berbondong-bondong ambil kredit untuk taksi online. Akibatnya kemacetan terjadi dimana-mana, katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluar Peraturan Menteri PerÂhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang PenyelengÂgaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berjalan baik. Aturan itu mengatur tarif atas dan tarif bawah taksi online. Selain itu tentang uji KIR dan kuota.
Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2017 itu disebutÂkan, untuk taksi online berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahÂnya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.
Penetapan kuota taksi online diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Peran pemerÂintah pusat hanya merekomenÂdasikan saja.
Sebelumnya, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, KeÂmenhub terus memantau pelakÂsanaan peraturan ini. Yang tidak ditolerir Kemenhub adalah yang menyangkut soal keselamatan, karena angkutan umum membawa orang. Oleh sebab itu, masalah uji KIR kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. ***