Berita

Bisnis

Tarif Ekspor Batubara Perlu Dinaikkan Demi Pembangunan Energi Terbarukan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Harga Batubara kembali naik. Pada Agustus 2017, harga acuan batubara yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 83,97 dolar AS.

Harga batubara dalam satu tahun terakhir ini relatif tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah tercatat yakni 50,92 dolar AS pada Februari 2016.

Kenaikan harga ini telah mendorong peningkatan produksi batubara dan ekspor batubara. Pemerintah bahkan telah mengubah target produksi batubara 2017 menjadi 470 juta ton. Target ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yakni 413 juta ton untuk tahun 2017. Selanjutnya target produksi tahun 2018 adalah 406 juta ton, dan tahun 2019 sebanyak 400 juta ton.


"Sementara semangat pemerintahan Jokowi seperti tertuang dalam dalam dokumen Nawacita adalah pengurangan ekspor batubara," ujar Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (21/8).

Dijelaskan Pius, perkembangan harga ini baik bagi peningkatan pendapatan pemerintah karena ekspor batubara dikenakan pajak penghasilan 1,5 persen.

Namun begitu, kenaikan harga batubara dapat membuat kebijakan energi Indonesia kian terjebak dalam skenario energi batubara yang polutif dan menghambat pengembangan energi terbarukan.

"Keuntungan perusahaan batubara akan menjadi peningkatan modal bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara. Sejak harga batubara rendah, strategi bisnis batubara adalah mengintegrasikan tambang produksi batubara dengan pembangunan pembangkit listrik batubara di dalam negeri," jelasnya.

Keberadaan pembangkit listrik milik perusahaan tambang batubara dilihat oleh pelaku industri batubara memastikan kelancaran keuntungan ditengah harga ekspor batubara yang fluktuatif. Harga jual listrik di dalam negeri relatif stabil karena perusahaan pembangkit dan pemerintah diikat dengan perjanjian jual beli listrik (PBJL/PPA) untuk jangka panjang (25 hingga 50 tahun).

"Hal ini membuat Indonesia terperangkap dalam kebijakan energi batubara yang polutif. Masyarakat di sekitar pembangkit listrik batubara menjadi korban langsung pencemaran dari batubara," terang Pius.

Perkumpulan AEER dalam penelitiannya tentang kesehatan anak-anak dan masyarakat di sekitar pembangkit listrik tahun 2017 menemukan bahwa masyakat di Aceh Barat mengalami pencemaran parah debu batubara dari PLTU Nagan Raya. Debu yang masuk ke rumah menutupi semua perlengkapan dalam rumah.

"International Energy Agency memperkirakan terjadi 70.000 kematian dini pada tahun 2015 akibat pencemaran udara, salah satunya karena pembangkit listrik batubara," sambungnya.

Pius menguraikan bahwa pemborosan biaya dalam jangka panjang juga bisa terjadi akibat pembangkit listrik batubara. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam laporan IEEFA (Institute for Energy Economics and Financial Analysis). Diperkirakan pemborosan terjadi akibat kelebihan produksi listrik batubara sebanyak 16,2 miliar dolar AS pada periode 2017 hingga 2026.

Penghematan biaya dapat terjadi jika pemerintah mengantisipasi penurunan energi terbarukan. Dan melakukan pengembangan energi terbarukan.

"Laporan IEEFA memperlihatkan tren penurunan teknologi energi terbarukan, sehingga harga listrik dari pembangkit surya akan lebih rendah dari harga produksi listrik rata-rata sebelum tahun 2022. Namun ruang untuk pengembangan energi terbarukan ini telah tertutup dengan dominasi energi batubara," lanjutnya.

Inisiatif pengembangan energi terbarukan telah dilakukan beberapa perusahaan tambang batubara. Namun jumlah investasi di sektor ini lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor batubara, umumnya kurang dari 5 persen.

"Nilai penyusutan aset dari perusahaan tambang batubara lebih lambat dan cenderung ekspansi investasi saat harga naik. Dengan begitu, pengembangan energi terbarukan menjadi ancaman bagi pasar listrik dari batubara," kata Pius.

Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan inisiatif untuk melakukan pengembangan energi terbarukan untuk melindungi lingkungan yang sehat bagi warga. Pengembangan energi terbarukan juga membuka lapangan kerja baru, terlebih jika mempertimbangkan PHK massal yang kerap terjadi di sektor tambang batubara karena harga fluktuatif.

"Dan sumber pembiayaan pengembangan energi terbarukan dapat diperoleh pemerintah dengan meningkatkan persentase pajak atas ekspor batubara di tengah harga yang naik saat ini," pungkasnya. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya