Berita

Bisnis

Tarif Ekspor Batubara Perlu Dinaikkan Demi Pembangunan Energi Terbarukan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Harga Batubara kembali naik. Pada Agustus 2017, harga acuan batubara yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 83,97 dolar AS.

Harga batubara dalam satu tahun terakhir ini relatif tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah tercatat yakni 50,92 dolar AS pada Februari 2016.

Kenaikan harga ini telah mendorong peningkatan produksi batubara dan ekspor batubara. Pemerintah bahkan telah mengubah target produksi batubara 2017 menjadi 470 juta ton. Target ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yakni 413 juta ton untuk tahun 2017. Selanjutnya target produksi tahun 2018 adalah 406 juta ton, dan tahun 2019 sebanyak 400 juta ton.


"Sementara semangat pemerintahan Jokowi seperti tertuang dalam dalam dokumen Nawacita adalah pengurangan ekspor batubara," ujar Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (21/8).

Dijelaskan Pius, perkembangan harga ini baik bagi peningkatan pendapatan pemerintah karena ekspor batubara dikenakan pajak penghasilan 1,5 persen.

Namun begitu, kenaikan harga batubara dapat membuat kebijakan energi Indonesia kian terjebak dalam skenario energi batubara yang polutif dan menghambat pengembangan energi terbarukan.

"Keuntungan perusahaan batubara akan menjadi peningkatan modal bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara. Sejak harga batubara rendah, strategi bisnis batubara adalah mengintegrasikan tambang produksi batubara dengan pembangunan pembangkit listrik batubara di dalam negeri," jelasnya.

Keberadaan pembangkit listrik milik perusahaan tambang batubara dilihat oleh pelaku industri batubara memastikan kelancaran keuntungan ditengah harga ekspor batubara yang fluktuatif. Harga jual listrik di dalam negeri relatif stabil karena perusahaan pembangkit dan pemerintah diikat dengan perjanjian jual beli listrik (PBJL/PPA) untuk jangka panjang (25 hingga 50 tahun).

"Hal ini membuat Indonesia terperangkap dalam kebijakan energi batubara yang polutif. Masyarakat di sekitar pembangkit listrik batubara menjadi korban langsung pencemaran dari batubara," terang Pius.

Perkumpulan AEER dalam penelitiannya tentang kesehatan anak-anak dan masyarakat di sekitar pembangkit listrik tahun 2017 menemukan bahwa masyakat di Aceh Barat mengalami pencemaran parah debu batubara dari PLTU Nagan Raya. Debu yang masuk ke rumah menutupi semua perlengkapan dalam rumah.

"International Energy Agency memperkirakan terjadi 70.000 kematian dini pada tahun 2015 akibat pencemaran udara, salah satunya karena pembangkit listrik batubara," sambungnya.

Pius menguraikan bahwa pemborosan biaya dalam jangka panjang juga bisa terjadi akibat pembangkit listrik batubara. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam laporan IEEFA (Institute for Energy Economics and Financial Analysis). Diperkirakan pemborosan terjadi akibat kelebihan produksi listrik batubara sebanyak 16,2 miliar dolar AS pada periode 2017 hingga 2026.

Penghematan biaya dapat terjadi jika pemerintah mengantisipasi penurunan energi terbarukan. Dan melakukan pengembangan energi terbarukan.

"Laporan IEEFA memperlihatkan tren penurunan teknologi energi terbarukan, sehingga harga listrik dari pembangkit surya akan lebih rendah dari harga produksi listrik rata-rata sebelum tahun 2022. Namun ruang untuk pengembangan energi terbarukan ini telah tertutup dengan dominasi energi batubara," lanjutnya.

Inisiatif pengembangan energi terbarukan telah dilakukan beberapa perusahaan tambang batubara. Namun jumlah investasi di sektor ini lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor batubara, umumnya kurang dari 5 persen.

"Nilai penyusutan aset dari perusahaan tambang batubara lebih lambat dan cenderung ekspansi investasi saat harga naik. Dengan begitu, pengembangan energi terbarukan menjadi ancaman bagi pasar listrik dari batubara," kata Pius.

Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan inisiatif untuk melakukan pengembangan energi terbarukan untuk melindungi lingkungan yang sehat bagi warga. Pengembangan energi terbarukan juga membuka lapangan kerja baru, terlebih jika mempertimbangkan PHK massal yang kerap terjadi di sektor tambang batubara karena harga fluktuatif.

"Dan sumber pembiayaan pengembangan energi terbarukan dapat diperoleh pemerintah dengan meningkatkan persentase pajak atas ekspor batubara di tengah harga yang naik saat ini," pungkasnya. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya