Berita

Bisnis

Tarif Ekspor Batubara Perlu Dinaikkan Demi Pembangunan Energi Terbarukan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Harga Batubara kembali naik. Pada Agustus 2017, harga acuan batubara yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 83,97 dolar AS.

Harga batubara dalam satu tahun terakhir ini relatif tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah tercatat yakni 50,92 dolar AS pada Februari 2016.

Kenaikan harga ini telah mendorong peningkatan produksi batubara dan ekspor batubara. Pemerintah bahkan telah mengubah target produksi batubara 2017 menjadi 470 juta ton. Target ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), yakni 413 juta ton untuk tahun 2017. Selanjutnya target produksi tahun 2018 adalah 406 juta ton, dan tahun 2019 sebanyak 400 juta ton.


"Sementara semangat pemerintahan Jokowi seperti tertuang dalam dalam dokumen Nawacita adalah pengurangan ekspor batubara," ujar Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (21/8).

Dijelaskan Pius, perkembangan harga ini baik bagi peningkatan pendapatan pemerintah karena ekspor batubara dikenakan pajak penghasilan 1,5 persen.

Namun begitu, kenaikan harga batubara dapat membuat kebijakan energi Indonesia kian terjebak dalam skenario energi batubara yang polutif dan menghambat pengembangan energi terbarukan.

"Keuntungan perusahaan batubara akan menjadi peningkatan modal bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga batubara. Sejak harga batubara rendah, strategi bisnis batubara adalah mengintegrasikan tambang produksi batubara dengan pembangunan pembangkit listrik batubara di dalam negeri," jelasnya.

Keberadaan pembangkit listrik milik perusahaan tambang batubara dilihat oleh pelaku industri batubara memastikan kelancaran keuntungan ditengah harga ekspor batubara yang fluktuatif. Harga jual listrik di dalam negeri relatif stabil karena perusahaan pembangkit dan pemerintah diikat dengan perjanjian jual beli listrik (PBJL/PPA) untuk jangka panjang (25 hingga 50 tahun).

"Hal ini membuat Indonesia terperangkap dalam kebijakan energi batubara yang polutif. Masyarakat di sekitar pembangkit listrik batubara menjadi korban langsung pencemaran dari batubara," terang Pius.

Perkumpulan AEER dalam penelitiannya tentang kesehatan anak-anak dan masyarakat di sekitar pembangkit listrik tahun 2017 menemukan bahwa masyakat di Aceh Barat mengalami pencemaran parah debu batubara dari PLTU Nagan Raya. Debu yang masuk ke rumah menutupi semua perlengkapan dalam rumah.

"International Energy Agency memperkirakan terjadi 70.000 kematian dini pada tahun 2015 akibat pencemaran udara, salah satunya karena pembangkit listrik batubara," sambungnya.

Pius menguraikan bahwa pemborosan biaya dalam jangka panjang juga bisa terjadi akibat pembangkit listrik batubara. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam laporan IEEFA (Institute for Energy Economics and Financial Analysis). Diperkirakan pemborosan terjadi akibat kelebihan produksi listrik batubara sebanyak 16,2 miliar dolar AS pada periode 2017 hingga 2026.

Penghematan biaya dapat terjadi jika pemerintah mengantisipasi penurunan energi terbarukan. Dan melakukan pengembangan energi terbarukan.

"Laporan IEEFA memperlihatkan tren penurunan teknologi energi terbarukan, sehingga harga listrik dari pembangkit surya akan lebih rendah dari harga produksi listrik rata-rata sebelum tahun 2022. Namun ruang untuk pengembangan energi terbarukan ini telah tertutup dengan dominasi energi batubara," lanjutnya.

Inisiatif pengembangan energi terbarukan telah dilakukan beberapa perusahaan tambang batubara. Namun jumlah investasi di sektor ini lebih kecil dibandingkan dengan investasi di sektor batubara, umumnya kurang dari 5 persen.

"Nilai penyusutan aset dari perusahaan tambang batubara lebih lambat dan cenderung ekspansi investasi saat harga naik. Dengan begitu, pengembangan energi terbarukan menjadi ancaman bagi pasar listrik dari batubara," kata Pius.

Pemerintah, lanjutnya, perlu melakukan inisiatif untuk melakukan pengembangan energi terbarukan untuk melindungi lingkungan yang sehat bagi warga. Pengembangan energi terbarukan juga membuka lapangan kerja baru, terlebih jika mempertimbangkan PHK massal yang kerap terjadi di sektor tambang batubara karena harga fluktuatif.

"Dan sumber pembiayaan pengembangan energi terbarukan dapat diperoleh pemerintah dengan meningkatkan persentase pajak atas ekspor batubara di tengah harga yang naik saat ini," pungkasnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya