Berita

Foto; Dok

Pertahanan

MUI Singkawang: Penerapan Perppu Ormas Harus Adil Dan Transparan

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN:

Fenomena gerakan radikal di Indonesia, sudah demikian mengkuatirkan sehingga perlu cara-cara khusus untuk menanganinya.

Beberapa dari mereka bahkan dengan tegas menyatakan menolak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

"MUI Kota Singkawang menolak keberadaan organisasi radikal di Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk memberikan pembelajaran kepada ormas-ormas radikal, melalui penerapan Perppu no 2 Tahun 2017 tentang ormas," kata Ketua MUI Kota Singkawang, Arnadi Arkan melalui siaran persnya, Senin (21/8).


Meski demikian, pemerintah perlu menerapkan transparansi dalam proses pelaksanaan Perppu tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil di kalangan ormas bersangkutan.

"Ormas yang dianggap radikal dan kemudian dibubarkan oleh pemerintah, perlu diberi penjelasan secara rinci. Kesalahannya apa? Cara penyelesaiannya bagaimana? Jangan langsung dibubarkan begitu saja," imbau Arnadi.

Artinya, jika pembubaran ormas tersebut dilakukan, lanjutnya, mereka tetap merasa diayomi dan tidak ditinggalkan atau dizalimi. Selain itu, peningkatan sistem demokrasi secara terus menerus juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bibit-bibit ajaran radikal di tengah masyarakat.

"Salah satu faktor yang menjadi penyebab ajaran radikal berkembang pesat di masyarakat, karena tidak adanya keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Padahal, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama darimanapun asalnya," papar Arnadi.

Oleh karena itu, menurut Arnadi, perlakuan yang setara terhadap seluruh warga negara menjadi salah satu syarat untuk meredam tumbuhnya gerakan dan organisasi radikal di Indonesia.

Secara substansi hukum, Perppu Ormas sangat dibutuhkan untuk menjaga pilar-pilar bangsa Indonesia dari upaya kelompok-kelompok radikal yang ingin merongrong keutuhan NKRI.

"Secara detail, kata demi kata, atau kalimat-kalimat dalam peraturan tersebut, tidak untuk mendiskreditkan ormas, kelompok, atau ras tertentu. Melainkan, Perppu ini dibuat untuk menjaga keutuhan NKRI," timpal Ketua Persatuan Anak Singkawang (PAS), Muhammad Abdurahman

Ia berpendapat, implementasi Perppu ini akan lebih baik jika melalui mekanisme peradilan, untuk menghindari penggunaan kewenangan yang absolut. Sebab, opini yang sudah berkembang di tengah masyarakat bahwa Perppu ini dibuat hanya untuk memuluskan upaya pemerintah, membubarkan beberapa ormas yang berlatar belakang Islam.

"Tantangan paling berat dalam pelaksanaan Perppu ini, adalah seberapa besar efektifitasnya dalam menangkal radikalisme," demikian Abdurahman.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya