Berita

Foto/Net

Politik

"Kalau Mau Galak, Galak Ke Semua"

Bos Muhammadiyah Kirim Pesan Keras
SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengirim pesan keras kepada pemerintah ihwal Perppu Ormas. Dia menyayangkan pemerintah hanya galak kepada satu ormas saja. "Kalau mau galak, galak ke semua, jangan pandang bulu," tegas Haedar saat memberi tausiyah di peresmian Kampus 1 SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta, kemarin.

Perppu Ormas menjadi dasar pemerintah mencabut dasar hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas Islam ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Nah, Perppu Ormas yang membubarkan HTI ini dianggap sebagai sikap galaknya pemerintah.

Namun, menurut Haedar, galaknya pemerintah mestinya tidak hanya terhadap satu ormas. Dia berharap, sikap itu mampu diarahkan ke semua paham di luar demokrasi.


Haedar mengatakan, pemerintah harusnya juga tegas terhadap kelompok-kelompok separatisme yang mulai muncul namun tidak ditindak tegas. Ini yang membuat dia heran.

"Ada yang mengibarkan bendera separatis dibiarkan saja, bendera komunitas dibiarkan saja, gitu aja kok repot, tidak bisa. Kita harus repot soal ini," ujar dia.

Dia punya alasan untuk itu. Pasalnya, sekali saja pengibaran bendera separatis dibiarkan terjadi di Indonesia, gerakan-gerakan penentang paham Pancasila akan terus terjadi. Kemunculan seperti itu tidak bisa dibiarkan apalagi dengan alasan kultural.

Meski keras terhadap pemerintah, Haedar mengatakan sikap Muhammadiyah adalah menentang segala bentuk paham yang bertentangan dengan azas Pancasila dan UUD45 untuk hidup di Indonesia. Baik itu sekuler, komunis maupun separatis.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Rabu 12 Juli 2017. Alasan pemerintah menerapkan Perppu ini untuk mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Di bulan yang sama, ormas HTI dibubarkan. Secara konstitusional, HTI melawan. Pengacara Yusril Ihza Mahendra pun digaet HTI. Mereka melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan langkah ini diikuti belasan ormas Islam, salah satunya Persatuan Islam (Persis).

Anggota DPR asal PDIP, Eva Kusuma Sundari tidak ambil pusing dengan pesan keras Muhammadiyah terhadap pemerintah. Baginya, pro-kontra dalam sebuah kebijakan itu lumrah terjadi. Dia meyakini, pemerintah cukup fair dalam proses penindakan Perppu Ormas.

"Sudah jelas, ini tahun emergency bagi rakyat. Pak Haedar dalam posisi menentang. Pro-kontra itu biasa dan menjadi pertimbangan bagi kita semua. Pemerintah cukup fair," ujar Eva kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Kata Eva, Indonesia adalah negara ke-14 yang membubarkan Hizbut Tahrir. Artinya, keberadaan ormas ini sudah menjadi ancaman global. "Kalau di Turki sampai mengubah konstitusi, pemerintah tidak mengubah UUD. Pengadilan dan mediasi juga tetap ada, jadi bukan otoriter, tidak diktator," tegasnya.

Eva juga membantah pemerintah pandang bulu dalam implementasi Perppu Ormas. Berbagai gerakan separatisme juga menjadi sorotan pemerintah. Salah satunya, polisi tetap menindak heboh kasus Minahasa Merdeka, yang heboh saat ramai kasus Ahok.

Sementara, pengamat hukum politik dari Universitas Parahyangan Bandung Prof Asep Warlan Yusuf menganggap wajar bos Muhammadiyah mengirimkan pesan keras kepada pemerintah ihwal Perppu Ormas. Pasalnya, ini tidak hanya membuat resah Muhammadiyah saja, tapi sejumlah kalangan lain.

"Tidak akan ada asap kalau tanpa api, wajar saja Haedar bersikap begitu. Saya pun begitu, kajian kampus menilai ini ada yang salah dan mengarah ke otoritarianisme," ujar Asep kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Indikasi otoritarianisme ini, kata Asep, terlihat dari dihapuskan atau dipindahkan ke belakang langkah hukum sebelum membubarkan ormas. Tadinya, di UU Ormas disebutkan pemerintah baru bisa membubarkan ormas setelah proses pengadilan.

Namun, Asep menegaskan, penolakan Muhammadiyah terhadap Perppu Ormas jangan diidentikkan dengan membela HTI. "Saya mengindikasikan ada yang salah di Perppu ini, ormas-ormas maupun parpol bisa beranggapan sama. Buktinya Muhammadiyah juga protes," katanya.

Meski begitu, Asep menyarankan agar kubu penolak Perppu Ormas tidak melakukan tindakan inkonstitusional. Pasalnya, masalah ini tengah digodok di MK. Begitu MK memutuskan, sebaiknya semua pihak menerima dengan lapang dada. Karena Indonesia adalah negara hukum. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya