Berita

Foto/Net

Nusantara

104 Nelayan Kendal Minta Dipulangkan Dari Timika

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik horizontal antara nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan nelayan di wilayah Timika, Papua.

Konflik ini menyebabkan 104 nelayan dari Kendal, Jawa Tengah, tidak bisa pulang ke daerah asalnya dan terjebak dalam konflik horizontal dengan masyarakat nelayan Pomako di Timika.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan H Romica menuturkan, konflik horizontal dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ke Timika, Papua dikarenakan minimnya kepas­tian perlindungan dan pember­dayaan nelayan. Padahal ini merupakan mandat dari Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.


"Kenapa nelayan Kendal melakukan penangkapan ikan di perairan Timika? Karena Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia berdampak serius terhadap ke­hidupan masyarakat nelayan di Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Susan, salah satu dampaknya adalah nelayan diKendal tidak bisa lagi me­nangkap ikan di perairan Jawa Tengah. Menghadapi kondisi ini, tak sedikit nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal-kapal domes­tik yang beroperasi di wilayah perairan Papua, salah satunya.

"Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, Kementerian ini dituntut untuk segera merumuskan solusi kom­prehensif akibat aturan terse­but," tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera Sugeng Triyanto menyampai­kan, perwakilan dari Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera yaitu Sugeng Triyanto sudah berangkat ke Papua untuk memastikan 104 nelayan dari Kendal bisa kembali pulang sece­patnya.

"Kami harap pemerintah da­pat mengambil langkah konkrit membenahi karut marut masalah nelayan hari ini, khususnya masalah ruang bagi nelayan tradisional menangkap ikan," ujar Sugeng.

Dia juga berharap, negara segera mendorong implementasi dari Undang-Undang No. 7 ta­hun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya