Berita

Foto/Net

Nusantara

104 Nelayan Kendal Minta Dipulangkan Dari Timika

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik horizontal antara nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan nelayan di wilayah Timika, Papua.

Konflik ini menyebabkan 104 nelayan dari Kendal, Jawa Tengah, tidak bisa pulang ke daerah asalnya dan terjebak dalam konflik horizontal dengan masyarakat nelayan Pomako di Timika.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan H Romica menuturkan, konflik horizontal dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ke Timika, Papua dikarenakan minimnya kepas­tian perlindungan dan pember­dayaan nelayan. Padahal ini merupakan mandat dari Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.


"Kenapa nelayan Kendal melakukan penangkapan ikan di perairan Timika? Karena Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia berdampak serius terhadap ke­hidupan masyarakat nelayan di Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Susan, salah satu dampaknya adalah nelayan diKendal tidak bisa lagi me­nangkap ikan di perairan Jawa Tengah. Menghadapi kondisi ini, tak sedikit nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal-kapal domes­tik yang beroperasi di wilayah perairan Papua, salah satunya.

"Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, Kementerian ini dituntut untuk segera merumuskan solusi kom­prehensif akibat aturan terse­but," tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera Sugeng Triyanto menyampai­kan, perwakilan dari Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera yaitu Sugeng Triyanto sudah berangkat ke Papua untuk memastikan 104 nelayan dari Kendal bisa kembali pulang sece­patnya.

"Kami harap pemerintah da­pat mengambil langkah konkrit membenahi karut marut masalah nelayan hari ini, khususnya masalah ruang bagi nelayan tradisional menangkap ikan," ujar Sugeng.

Dia juga berharap, negara segera mendorong implementasi dari Undang-Undang No. 7 ta­hun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya