Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penomoran UU Pemilu Jangan Dijadikan Alasan KPU Dan Bawaslu

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 06:54 WIB | LAPORAN:

Setelah disahkan, pemerintah belum terdengar memberikan nomor/lembaran negara atas UU Pemilu yang baru.

Bagi KPU dan Bawaslu RI, pengundangan (penomoran) UU Pemilu menjadi awal untuk penerbitan PKPU dan Perbawaslu. Sedangkan bagi calon peserta Pemilu, persiapan menghadapi pemilu.

Di lain sisi, pihak-pihak yang berniat menggugat UU Pemilu ke MK juga sudah bisa melakukan pendaftaran. Sementara gugatan bisa diproses apabila UU sudah diundangkan (dinomori).


"Saya melihat, beberapa status penyelenggara dan pegiat Pemilu sudah memuat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Nomor cantik 7/2017, mungkin bisa memberikan makna indah awal kesibukan penyelenggara dan peserta Pemilu," kata Andrian Habibi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kepada redaksi.

Saran dia agar uji publik PKPU dan Perbawaslu bisa juga dipercepat dalam penerbitannya. Jangan sampai telatnya penomoran UU Pemilu dijadikan yurisprudensi bagi KPU dan Bawaslu memperlama pembahasan rancangan PKPU dan Perbawaslu.

Selain itu, MK yang telah menyatakan bahwa "konsultasi tidak bersifat mengikat" dalam penerbitan PKPU harus dimaknai sebagai ikhtiar bagi KPU dan Bawaslu menyegerakan penerbitkan PKPU dan Perbawaslu paska penomoran UU Pemilu.

"Kalau benar nomornya UU No. 7 tahun 2017," imbuhnya.

Yang terakhir, diharapkan Kemendagri sudah menyiapkan program sosialisasi nasional terhadap UU Pemilu.

Sedangkan bagi parpol, khususnya yang tergabung dalam tim khusus UU Pemilu, menurut Andrian, wajib menjelaskan sendiri kepada partai dan kader partainya terkait UU Pemilu yang mereka bahas selama sembilan bulan.

"Jangan gunakan tangan orang lain, apabila perwakilan partai tahu dan lebih paham proses munculnya pasal demi pasal di UU Pemilu," tukasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya