Berita

Jaksa Agung/net

Politik

Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Jaksa Agung Jangan Bertele-Tele

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 01:23 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR meminta Jaksa Agung M Prasetyo tidak banyak alasan soal lambatnya eksekusi terhadap bandar narkoba yang sudah divonis hukuman mati dan berkekuatan tetap.

Bagi Komisi III, jika Jaksa Agung serius, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mati mengajuka Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali tidak akan menjadi halangan proses eksekusi.

“Jaksa Agung harus ambil tindakan tegas. Jangan berlindung dari putusan MK,” tegas Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding kepada wartawan, Sabtu (19/8).


Menurut politisi Hanura ini, PK baru boleh diajukan jika terpidana mati punya novum alias bukti baru. Jika tidak, Kejaksaan Agung tak perlu ragu melakukan eksekusi kepada para bandar narkoba terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Paling tidak, Kejaksaan Agung harus melihat alasan dasar (terpidana mati) mengajukan PK. Kalau tak memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP, saya kira pengajukan PK itu terindikasi mengulur-ulur waktu. Ketika itu terjadi, ya sudah ambil sikap tegas,” sarannya.

Sudding memang menyesalkan juga putusan MK yang memberikan ruang kepada terpidana mati, termasuk kasus narkoba, untuk melakukan PK lebih dari sekali. Sebab, putusan MK itu membuat putusan hakim dalam perkara narkoba tidak memiliki kepastian hukum.

Namun begitu, kata dia, Jaksa Agung bisa memberikan penilaian terhadap narapidana yang mengajukan PK berkali-kali tanpa memiliki landasan hukum.

“Kalau tak punya novum dan tak ada kekeliruan hakim, saya kira itu alasan yang dibuat untuk mengulur-ulur waktu. Jangan kita berikan ruang para terpidana mati ini untuk melakukan upaya PK berkali-kali yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Dia kemudian menyuntikkan semangat kepada Kejaksaan Agung untuk tidak takut menjalankan eksekusi mati kepada para bandar narkoba yang sedang mengajukan PK. Kata dia, Indonesia tak perlu takut disalahkan negara lain jika eksekusi hukuman itu sudah dilakukan dengan benar.

Sebagaimana diketahu, sepanjang 2016 dan 2017 ini, Jaksa Agung belum sekalipun melakukan eksekusi mati. Padahal, di tahun 2014 dan 2015, ada tiga kali eksekusi mati untuk bandar narkoba. Selama ini, Jaksa Agung beralasan, putusan MK soal PK boleh berkali-kali menjadi salah satu kendala untuk melaksanakan eksekusi itu.

Dengan penjelasannya, Sudding berharap Jaksa Agung tak dilema apalagi takut.

“Indonesia adalah negara hukum. Negara luar akan menghargai penegakan hukum yang kita laksanakan. Di Filpina juga ada tindakan keras, bahkan tanpa proses hukum dan mendapat protes internasional. Tapi, ini kan untuk penyelamatan bangsa, penyelamatan generasi muda kita sehingga tindakan affirmative itu harus dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkan dia, penegakan hukum kepada narkoba sangat diperlukan mengingat peredaran barang harang itu begitu massif. Parahnya, narkoba justru dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Jadi, jangan diberi ruang yang terindikasi kuat karena yang mengendalikan narkoba ini para terpidana dari LP. Kalau sudah mengetahui kenapa kita membiarkan,” demikian Sudding.[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya