Berita

Politik

Relawan Tagih Janji Jokowi Soal Dana Desa

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

. Peraturan yang dimuat dalam UU 6/2014 tentang Desa ternyata masih menyisakan persoalan.

Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco mengatakan bahwa membangun desa sebenarnya bukan hanya terletak pada seberapa besar uang yang dikucurkan melalui dana desa, tapi juga dari bagaimana pengelolaan dan managerialnya.

"UU Desa itu saya merupakan salah satu orang yang menentang. Karena bagaimana membangun desa kalau syarat untuk menjadi kepala desa itu cukup lulusan SMP, tapi syarat menjadi perangkat desa harus lulus SMA. Ini problem. Mestinya direvisi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dana Desa untuk Siapa?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8).


Tidak hanya itu, Suryokoco juga mempermasalahkan soal jaminan kesejahteraan dan jabatan dari para perangkat desa. Dimana menurut dia, jaminan kesejahteraan dan jabatan perangkat desa sama sekali tidak ada. Seorang kepala desa bisa kapan saja memecat seorang perangkat desa hanya karena ketidaksukaan.

"Nah kalau bicara itu, darimana orang dipercaya ngelilingin duit besar, tapi dia orang miskin, bisa tahan nggak untuk tidak nyuri. Bagaimana diminta duit besar, sementara jaminan kesejahteraan tidak jelas, jaminan jabatannya nggak jelas dan seterusnya," jelasnya.

Dikatakan Suryokoco, salah satu faktor utama Jokowi-JK menang dalam Pilpres 2014 lalu karena janji kampanye soal dana desa.

"Janjinya Rp 1,4 miliar satu desa, kemudian perangkat desa diangkat menjadi PNS secara bertahap," ungkapnya.

Namun, lanjut Suryokoco, janji bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi PNS tinggal kenangan. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Sebab, perangkat desa yang takut dipecat oleh kepala desa tentu akan melakukan apapun yang diperintahkan kepala desa kepadanya.

Apalagi, kepala desa bisa saja hanya membangun desanya berdasarkan pesanan dari pemerintah daerah. Contoh nyata adalah kasus operasi tangkap tangan terhadap Agus Mulyadi, Kepala Desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur.

"Kasus Pamekasan misalnya, dari Kabupaten yang drive, kamu gunakan untuk ini, ketika tidak memberikan kepercayaan kepada desa, kemudian ngatur, ya udah pasti permalasahan. Kalau kamu nggak mau, nanti dana APBD untuk yang ini kita nggak cairkan. Itu kan bisa saja," tukas Suryokoco. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya