Berita

Bambang Soesatyo/Net

Hukum

Polri Harus Bongkar Tuduhan Penyidik KPK "Main Mata" Dengan Anggota Komisi III

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 07:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tudingan adanya tujuh penyidik KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp 2 miliar harus segera dibawa ke ranah hukum. Tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Sabtu, 19/8).

"Dalam UU KPK sangat jelas diatur, jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana," sebut Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.


Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KPK, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 66 Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada KPK yang: a. b. c. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain  yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada KPK yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Jadi, jelas Bamsoet, ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR.

"Dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu," ujar Bamsoet.

Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa dan dalam nada apa.

"Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam S Haryani sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar," lanjut Bamsoet.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik.

"Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut," ucap Bamsoet.

Setelah itu, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

"Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yg disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," pungka Bamsoet. [rus]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya