Berita

Bisnis

Langkah Kemendag Sita Gula PTPN XI Dikritik APTRI

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 22:03 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk melacak asal- usul gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang ditahan lantaran diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen menjelaskan penyitaan yang dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma terbilang janggal.

"Gula bermutu rendah tersebut bisa berasal dari gula tebu petani atau bagian dari 114 ribu ton raw sugar impor yg diolah PTPN IX, X, XI dan RNI. Importasi tersebut sejak awal diprotes keras petani tebu," kata dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat malam (18/8).

Menurut Soemitro, PTPN tidak memiliki unit pengolahan raw sugar, sehingga dikerjakan pihak lain. "Jika terbukti gula yang tidak memiliki SNI tersebut berasal dari gula tebu petani maka APTRI mengancam akan melakukan gugatan hukum dan ganti rugi, karena kontrak dengan petani adalah pengolahan tebu menjadi gula kristal putih sesuai SNI," sambungnya.

Soemitro menegaskan, perilaku produsen gula yang tidak mengolah tebu petani dengan standar baik sangat merugikan petani. "Gula petani tidak bisa bersaing di pasar. Akibatnya stok menumpuk dan petani akan menanggung kerugian besar. Sekali lagi Dirjen PKTN jangan hanya berhenti meneliti kualitas gula saja tapi asal usul gulanya juga," demikian Soemitro.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menyegel sekitar 3.400 ton gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Gula tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyebut gula-gula itu merupakan hasil produksi pabrik gula (PG) Panji Situbondo, Jawa Timur milik PTPN XI. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

"Baru minggu ini (diamankan) dari PG Panji Situbondo," ucap Syahrul belum lama ini.

Saat ini, pihak Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan tengah melakukan uji lab terhadap sampel dari 3.400 ton GKP milik PTPN XI. Pemerintah tidak mengambil seluruh gula tersebut dan meninggalkannya di gudang milik PTPN XI dengan segel 'Dalam Pengawasan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan'. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya