Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk melacak asal- usul gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang ditahan lantaran diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen menjelaskan penyitaan yang dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma terbilang janggal.
"Gula bermutu rendah tersebut bisa berasal dari gula tebu petani atau bagian dari 114 ribu ton raw sugar impor yg diolah PTPN IX, X, XI dan RNI. Importasi tersebut sejak awal diprotes keras petani tebu," kata dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat malam (18/8).
Menurut Soemitro, PTPN tidak memiliki unit pengolahan raw sugar, sehingga dikerjakan pihak lain. "Jika terbukti gula yang tidak memiliki SNI tersebut berasal dari gula tebu petani maka APTRI mengancam akan melakukan gugatan hukum dan ganti rugi, karena kontrak dengan petani adalah pengolahan tebu menjadi gula kristal putih sesuai SNI," sambungnya.
Soemitro menegaskan, perilaku produsen gula yang tidak mengolah tebu petani dengan standar baik sangat merugikan petani. "Gula petani tidak bisa bersaing di pasar. Akibatnya stok menumpuk dan petani akan menanggung kerugian besar. Sekali lagi Dirjen PKTN jangan hanya berhenti meneliti kualitas gula saja tapi asal usul gulanya juga," demikian Soemitro.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menyegel sekitar 3.400 ton gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Gula tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyebut gula-gula itu merupakan hasil produksi pabrik gula (PG) Panji Situbondo, Jawa Timur milik PTPN XI. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.
"Baru minggu ini (diamankan) dari PG Panji Situbondo," ucap Syahrul belum lama ini.
Saat ini, pihak Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan tengah melakukan uji lab terhadap sampel dari 3.400 ton GKP milik PTPN XI. Pemerintah tidak mengambil seluruh gula tersebut dan meninggalkannya di gudang milik PTPN XI dengan segel 'Dalam Pengawasan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan'. [sam]