Berita

Diskusi UU Pemilu/RMOL

Politik

KPU Minta Pemerintah Selesaikan UU Pemilu Hari ini

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meinta pemerintah menyelesaikan undang-undang pemilu hari ini. Hal itu mengingat masa tenggat waktu pemerintah untuk mengesahkan UU, pasca sidang paripuran DPR berakhir hari ini.

"Idealnya undang-undang pemilu yang sedang diundangkan harusnya selesai hari ini. Karena pemerintah punya waktu 30 hari setelah disahkan dalam paripurna DPR untuk proses perundangan," kta Komisioner KPU Viryan Azis saat Dialog Publik di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Jumat (18/8).

Undang-undang pemilu telah disahkan oleh DPR saat sidang paripurna 20 Juli lalu. Selanjutnya pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk memberi nomor pada UU tersebut.


"20 Juli sudah disahkan, idealnya terakhir tanggal 20 Agustus sudah selesai. Sekarang tanggal 18, hari minggu tanggal 20. Maka hari terakhir pemerintah adalah hari ini," ujar Azis.

"Ada hal teknis yang mungkin nanti, apabila tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan karena terkait dengan redaksional perubahan di undang-undang, maka kemudian ini akan tidak berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyampaikan bahwa seluruh menteri terkait telah menandatangi revisi UU tersebut. Tim dari DPR pun sudah melakukan hal serupa yang artinya sudah siap ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Tapi (revisi) itu tidak mempengaruhi, hanya beberapa redaksi saja," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pengembalian UU Pemilu kepada DPR yang sebelumnya dilakukan bertujuan untuk menghindari multitafsir atas UU Pemilu.

Kemendagri sendiri sudah mengajukan mengajukan izin revisi lampiran dalam UU Pemilu. Selain soal lampiran, Kemendagri juga melakukan pengajuan klarifikasi pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg).[san]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya