Berita

Nusantara

1.005 Napi Di Babel Dapat Remisi Di Hari Kemerdekaan

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 03:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 1.005 narapidana di lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kota Pangkalpinang mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8). Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan.

"Untuk di Babel yang mendapat remisi sebanyak 1.005 orang, dengan rincian RU 1 berjumlah 950 orang artinya dia mendapat pemotongan sebagian, tapi tidak bebas. Lalu ada 55 orang dapat RU 1 dengan remisi hari ini dinyatakan bebas," jelas Kepala Kemenkumham Provinsi Babel, Yoseph.

Kemudian Yoseph mengatakan untuk narapidana yang bebas, khususnya narapidana narkoba akan dilakukan pemantauan yang namanya program pasca rehab. Sebab waktu di dalam mereka mengikuti proses rehabilitasi oleh BNNP dan BNNK. Jadi setelah mereka keluar, BNN masih punya program pasca rehab dan bukan lagi ditangani oleh lembaga tapi ditangani oleh balai permasyarakatan.


"Jika mereka yang hari ini dinyatakan bebas, kembali tertangkap tangan maka mereka akan mengikuti proses hukum seperti biasa. Namun ketika narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat lalu tertangkap maka proses hukumnya akan dimulai dari awal," jelasnya.

Lebih lanjut Yoseph mengungkapkan jika semua narapidana bisa mendapatkan remisi selama memenuhi syarat. Seperti narapidana terorisme dia tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat, sebab dia belum mengikuti program deradikalisasi dan itu bukan kita yang menangani, tetapi Badan Nasinal Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi semua ada syarat-syaratnya sesuai dengan PP 99. Semua berhak mendapatkan remisi jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.

Sementara Gubernur Erzaldi Roesman Djohan berharap agar para napi yang mendapatkan remisi bebas tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang dapat membawanya kembali ke lembaga permasyarakatan.

"Sementara napi yang dapat remisi dikurangi harus bersyukur dan terus berbuat baik selama di Lapas agar bisa segera bebas tanpa syarat," pungkasnya seperti diberitakan RMOLBabel. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya