Berita

Nusantara

1.005 Napi Di Babel Dapat Remisi Di Hari Kemerdekaan

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 03:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 1.005 narapidana di lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kota Pangkalpinang mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8). Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan.

"Untuk di Babel yang mendapat remisi sebanyak 1.005 orang, dengan rincian RU 1 berjumlah 950 orang artinya dia mendapat pemotongan sebagian, tapi tidak bebas. Lalu ada 55 orang dapat RU 1 dengan remisi hari ini dinyatakan bebas," jelas Kepala Kemenkumham Provinsi Babel, Yoseph.

Kemudian Yoseph mengatakan untuk narapidana yang bebas, khususnya narapidana narkoba akan dilakukan pemantauan yang namanya program pasca rehab. Sebab waktu di dalam mereka mengikuti proses rehabilitasi oleh BNNP dan BNNK. Jadi setelah mereka keluar, BNN masih punya program pasca rehab dan bukan lagi ditangani oleh lembaga tapi ditangani oleh balai permasyarakatan.


"Jika mereka yang hari ini dinyatakan bebas, kembali tertangkap tangan maka mereka akan mengikuti proses hukum seperti biasa. Namun ketika narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat lalu tertangkap maka proses hukumnya akan dimulai dari awal," jelasnya.

Lebih lanjut Yoseph mengungkapkan jika semua narapidana bisa mendapatkan remisi selama memenuhi syarat. Seperti narapidana terorisme dia tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat, sebab dia belum mengikuti program deradikalisasi dan itu bukan kita yang menangani, tetapi Badan Nasinal Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi semua ada syarat-syaratnya sesuai dengan PP 99. Semua berhak mendapatkan remisi jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.

Sementara Gubernur Erzaldi Roesman Djohan berharap agar para napi yang mendapatkan remisi bebas tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang dapat membawanya kembali ke lembaga permasyarakatan.

"Sementara napi yang dapat remisi dikurangi harus bersyukur dan terus berbuat baik selama di Lapas agar bisa segera bebas tanpa syarat," pungkasnya seperti diberitakan RMOLBabel. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya