Berita

Nusantara

1.005 Napi Di Babel Dapat Remisi Di Hari Kemerdekaan

JUMAT, 18 AGUSTUS 2017 | 03:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 1.005 narapidana di lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kota Pangkalpinang mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8). Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Roesman Djohan.

"Untuk di Babel yang mendapat remisi sebanyak 1.005 orang, dengan rincian RU 1 berjumlah 950 orang artinya dia mendapat pemotongan sebagian, tapi tidak bebas. Lalu ada 55 orang dapat RU 1 dengan remisi hari ini dinyatakan bebas," jelas Kepala Kemenkumham Provinsi Babel, Yoseph.

Kemudian Yoseph mengatakan untuk narapidana yang bebas, khususnya narapidana narkoba akan dilakukan pemantauan yang namanya program pasca rehab. Sebab waktu di dalam mereka mengikuti proses rehabilitasi oleh BNNP dan BNNK. Jadi setelah mereka keluar, BNN masih punya program pasca rehab dan bukan lagi ditangani oleh lembaga tapi ditangani oleh balai permasyarakatan.


"Jika mereka yang hari ini dinyatakan bebas, kembali tertangkap tangan maka mereka akan mengikuti proses hukum seperti biasa. Namun ketika narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat lalu tertangkap maka proses hukumnya akan dimulai dari awal," jelasnya.

Lebih lanjut Yoseph mengungkapkan jika semua narapidana bisa mendapatkan remisi selama memenuhi syarat. Seperti narapidana terorisme dia tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat, sebab dia belum mengikuti program deradikalisasi dan itu bukan kita yang menangani, tetapi Badan Nasinal Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi semua ada syarat-syaratnya sesuai dengan PP 99. Semua berhak mendapatkan remisi jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.

Sementara Gubernur Erzaldi Roesman Djohan berharap agar para napi yang mendapatkan remisi bebas tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang dapat membawanya kembali ke lembaga permasyarakatan.

"Sementara napi yang dapat remisi dikurangi harus bersyukur dan terus berbuat baik selama di Lapas agar bisa segera bebas tanpa syarat," pungkasnya seperti diberitakan RMOLBabel. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya