Berita

Pertahanan

Hati-Hati Pencuri Modus Pecah Kaca Incar Mobil Di Parkiran Terbuka

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) kembali meringkus seorang pencuri dengan modus pecah kaca. Tersangka berinisial MS alias S (19), disangkakan kasus pencurian barang berharga di dalam mobil yang sedang terparkir di wilayah hukim PMJ.

"Pencurian dilakukan ditempat-tempat parkir. Seperti Rumah Sakit, Mall, Rest Area, Kampus dan tempat-tempat parkir umum lainnya," ungkap Kanit III Resmob PMJ Kompol Agung Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8).

Tersangka diamankan anggota Polri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, 11 Agustus lalu. Saat itu, MS beraksi dengan dua rekannya, MRLH alias U (30) dan UDN yang saat masih dalam pencarian.


Saat melancarkan aksinya mereka membagi peran. Ada yang menghancurkan kaca mobil sekaligus mengambil barang. Sementara pelaku lainnya, bertugas mengawasi area sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.

Teknisnya, pelaku memecahkan kaca dengan cara menggunakan serpihan busi. Pecahan busi, dimasukkan ke dalam mulut. Kemudian dilempar ke kaca mobil yang sedang terparkir.

Mereka juga memilih mobil yang menjadi target pencurian. Khususnya, mobil yang terparkir di area terbuka saat siang hari. Kondisi cuaca dengan temperatur tinggi, diyakini dapat lebih mudah membuat kaca mobil retak. Setelah itu, kaca didorong dengan keras ke arah dalam hingga lepas dari jendela mobil.

"Kalau mobil ini (tertutup) rapat, udara di dalam jadi panas. Tekanan udara itu mendorong benturan. Sehingga mudah pecah. Tapi, kalau dibuka sedikit, akan ada sirkulasi udara di dalam (mobil). Maka tidak akan pecah," terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, laptop, dompet dan beberapa berkas pekerjaan proyek yang diduga milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam penjara maksimal lima tahun. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya