Berita

Foto/Net

Bisnis

Luhut: Jangan Atur Pemerintah

Soal Sikap Freeport Tidak Berubah
RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap melunak pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan PT Freeport, bertepuk sebelah tangan. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu keukeuh dengan tuntutannya. Namun demikian, Kabinet Kerja masih berharap ada win-win solution.
Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan meminta, Freeport tidak mendikte pemerintah. Karena, perundingan dilakukan untuk kompromi, mencari win-win solution.

"Jangan dia yang ngatur lah. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain. Jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan. Enggak mau lagi kita seperti dulu," tegas Luhut di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Sementara itu, selama nego­siasi berlangsung, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan. Seperti memberi­kan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepa­da Freeport agar bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Luhut menegaskan, pemerin­tah tidak akan menabrak aturan demi Freeport. Namun demikian, dia menilai, selama ini negosiasi masih berjalan baik.

Misalnya, soal tuntutan Free­port mengenai stabilitas investa­si. Pemerintah sedang menyusun sebuah regulasi untuk menjamin investasi jangka panjang. Na­mun, ditegaskannya, pemerintah tidak bisa membuat perjanjian seperti maunya Freeport karena tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasar­kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemerintah men­etapkan sistem pajak prevalling , yakni besaran pajak kepada perusahaan tambang ditetapkan mengikuti aturan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Freeport inginkan nailed down atau bersifat tetap dengan alasan agar ada kepastian investasi.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan kecewa dengan sikap Freeport yang terkesan tidak mau mengalah.

"Kalau begini nggak akan selesai Oktober. Karena rakyat mengharapkan hasil negosiasi yang adil dan fair," ungkap Mamit.

Dia menilai, Freeport bersikap keras karena merasa keberadaan­nya sedang dibutuhkan pemerintah. Mereka tahu pemerintah butuh in­vestasi. Namun, seharusnya tidak boleh begitu karena kerja sama harus didasari saling menghormati dan menghargai.

Mamit menduga, sudah sejak awal negosiasi dengan Free­port bakal alot. Jika memang perusahaan itu mau menerima ketentuan pemerintah, Freeport sudah membangun smelter.

"Pembangunan smelter itu bukan isu besar kok. Banyak perusahaan mau membangun. Mereka memang mau menekan saja. Mereka terlihat yakin menang kalau di bawa ke mahkamah arbitrase," cetus­nya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya