Berita

Foto/Net

Bisnis

Luhut: Jangan Atur Pemerintah

Soal Sikap Freeport Tidak Berubah
RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap melunak pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan PT Freeport, bertepuk sebelah tangan. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu keukeuh dengan tuntutannya. Namun demikian, Kabinet Kerja masih berharap ada win-win solution.
Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan meminta, Freeport tidak mendikte pemerintah. Karena, perundingan dilakukan untuk kompromi, mencari win-win solution.

"Jangan dia yang ngatur lah. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain. Jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan. Enggak mau lagi kita seperti dulu," tegas Luhut di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Sementara itu, selama nego­siasi berlangsung, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan. Seperti memberi­kan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepa­da Freeport agar bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Luhut menegaskan, pemerin­tah tidak akan menabrak aturan demi Freeport. Namun demikian, dia menilai, selama ini negosiasi masih berjalan baik.

Misalnya, soal tuntutan Free­port mengenai stabilitas investa­si. Pemerintah sedang menyusun sebuah regulasi untuk menjamin investasi jangka panjang. Na­mun, ditegaskannya, pemerintah tidak bisa membuat perjanjian seperti maunya Freeport karena tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasar­kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemerintah men­etapkan sistem pajak prevalling , yakni besaran pajak kepada perusahaan tambang ditetapkan mengikuti aturan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Freeport inginkan nailed down atau bersifat tetap dengan alasan agar ada kepastian investasi.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan kecewa dengan sikap Freeport yang terkesan tidak mau mengalah.

"Kalau begini nggak akan selesai Oktober. Karena rakyat mengharapkan hasil negosiasi yang adil dan fair," ungkap Mamit.

Dia menilai, Freeport bersikap keras karena merasa keberadaan­nya sedang dibutuhkan pemerintah. Mereka tahu pemerintah butuh in­vestasi. Namun, seharusnya tidak boleh begitu karena kerja sama harus didasari saling menghormati dan menghargai.

Mamit menduga, sudah sejak awal negosiasi dengan Free­port bakal alot. Jika memang perusahaan itu mau menerima ketentuan pemerintah, Freeport sudah membangun smelter.

"Pembangunan smelter itu bukan isu besar kok. Banyak perusahaan mau membangun. Mereka memang mau menekan saja. Mereka terlihat yakin menang kalau di bawa ke mahkamah arbitrase," cetus­nya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya