Berita

Foto/Net

Bisnis

Luhut: Jangan Atur Pemerintah

Soal Sikap Freeport Tidak Berubah
RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap melunak pemerintah dalam melakukan negosiasi dengan PT Freeport, bertepuk sebelah tangan. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu keukeuh dengan tuntutannya. Namun demikian, Kabinet Kerja masih berharap ada win-win solution.
Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan meminta, Freeport tidak mendikte pemerintah. Karena, perundingan dilakukan untuk kompromi, mencari win-win solution.

"Jangan dia yang ngatur lah. Kita ini melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain. Jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan. Enggak mau lagi kita seperti dulu," tegas Luhut di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Seperti diketahui, perundingan antara pemerintah dan PT Free­port Indonesia yang dijadwalkan dilakukan selama 8 bulan, sam­pai 10 Oktober 2017, hingga kini belum menemukan titik temu. Sikap Freeport belum berubah terhadap beberapa tuntutannya. Antara lain seperti meminta perpanjangan kontrak selama 20 tahun dan jaminan stabilitas investasi setara dengan Kontrak Karya (KK).

Sementara itu, selama nego­siasi berlangsung, pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan. Seperti memberi­kan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepa­da Freeport agar bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Luhut menegaskan, pemerin­tah tidak akan menabrak aturan demi Freeport. Namun demikian, dia menilai, selama ini negosiasi masih berjalan baik.

Misalnya, soal tuntutan Free­port mengenai stabilitas investa­si. Pemerintah sedang menyusun sebuah regulasi untuk menjamin investasi jangka panjang. Na­mun, ditegaskannya, pemerintah tidak bisa membuat perjanjian seperti maunya Freeport karena tidak dimungkinkan menurut hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasar­kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemerintah men­etapkan sistem pajak prevalling , yakni besaran pajak kepada perusahaan tambang ditetapkan mengikuti aturan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Freeport inginkan nailed down atau bersifat tetap dengan alasan agar ada kepastian investasi.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan kecewa dengan sikap Freeport yang terkesan tidak mau mengalah.

"Kalau begini nggak akan selesai Oktober. Karena rakyat mengharapkan hasil negosiasi yang adil dan fair," ungkap Mamit.

Dia menilai, Freeport bersikap keras karena merasa keberadaan­nya sedang dibutuhkan pemerintah. Mereka tahu pemerintah butuh in­vestasi. Namun, seharusnya tidak boleh begitu karena kerja sama harus didasari saling menghormati dan menghargai.

Mamit menduga, sudah sejak awal negosiasi dengan Free­port bakal alot. Jika memang perusahaan itu mau menerima ketentuan pemerintah, Freeport sudah membangun smelter.

"Pembangunan smelter itu bukan isu besar kok. Banyak perusahaan mau membangun. Mereka memang mau menekan saja. Mereka terlihat yakin menang kalau di bawa ke mahkamah arbitrase," cetus­nya. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya