Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 23/2017 tengah dikaji semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama.
Begitu dikatakan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani di Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut dia, aturan yang dikenal Full Day School (FDS) itu pada hakikatnya dilakukan untuk penguatan karakter.
"Ini sebenarnya berkaitan dengan FDS atau lima hari sekolah namun ini penguatan pendidikan karakter bangsa, dimana anak-anak itu diharapkan bisa bersinergi dan bersama-sama dengan organisasi formal dan informal lainnya itu paham, bagaimana penguatan pendidikan karakter," kata Puan.
Dia belum mau mengelaborasi lebih jauh soal kapan peraturan presiden tentang FDS itu akan dikeluarkan pemerintah. Puan hanya meyakini bahwa perpres akan segera dikeluarkan setelah draf disepakati bersama.
Puan pun mengimbau agar aturan FDS ditanggapi dengan bijaksana. Apalagi, sampai ada demo-demo yang menyudutkan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy.
"Kami ini tidak akan membebani murid-murid dengan pelajaran yang katanya sepertinya akan menyita waktu mereka dari pagi sampai sore itu, enggak. Tapi bagaimana nantinya tentu saja setelah kita keluar perpresnya. Karena ini memang masih dibahas secara detail dan dikaji menyeluruh dengan melibatkan semua pihak," jelas dia.
Puan pun menegaskan, madrasah dan pesantren tidak akan mati dengan diberlakukannya aturan tersebut. Sebab, kata Puan, aturan FDS tidak wajib dilakukan oleh semua sekolah.
"Artinya yang sudah siap silakan untuk ikut. Yang tidak siap kita tidak akan memaksakan. Jadi prinsipnya kita tidak akan membebani anak-anak murid sampai katanya sekolah dari pagi sampai sore sampai malam, bukan itu. Dan kemudian kita titik beratkan ada pendidikan karakter bangsa yang ada di situ," tandasnya.
[sam]