Berita

Foto/Net

Bisnis

KPPU Kesulitan Bongkar Kecurangan Bisnis Gas

Pengumpulan Bukti Belum Kelar
SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mendalami perkara dug­aan kecurangan bisnis gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Namun di tengah prosesnya KPPU mulai menga­lami kesulitan.

Anggota Komisi KPPU Saidah Sakwan mengakui, pihaknya me­mang mengalami kesulitan dalam pengumpulan bukti atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Su­matera Utara. "Memang terdapat sejumlah regulasi yang memper­bolehkan PGN untuk melakukan monopoli atau monopoly by law," kata Saidah, kemarin.

Dua landasan hukum untuk regulasi yang dimaksud terdapat pada Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persain­gan Usaha Tidak Sehat.


"Memang ada regulasinya di mana perusahaan negara boleh melakukan monopoli atau mo­nopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session," ujar Saidah.

Seperti diketahui, dalam wak­tu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap kon­sumen industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara.

"Selain itu, PGN juga nen­erapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli, menerapkan harga secara exces­sive, hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan," tuturnya.

Ia mengatakan, pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi pula oleh harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP yang meru­pakan entitas usaha PT Pertamina (Persero). "Ditambah keberadaan trader gas yang memiliki kuota dan infstruktur sebelum tersam­bung ke pipa gas tansmisi milik PGN," ungkapnya.

Saidah menilai, pembuktian atas dugaan praktik monopoli yang didalami KPPU terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas ini merupakan perkara yang sulit. "Kita masih dalami apalagi isu holding (PGN & Pertamina) belum selesai," tutur Saidah.

Lembaga Superbody

Bersamaan dengan dige­larnya sidang perkara atas du­gaan monopoli PGN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan jajaran pejabat KPPU dalam draf revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prak­tik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk juga dapat melakukan menggeledah, menyadap, me­nyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemerik­saan atas dugaan persaingan usaha yanh tidak sehat.

Apindo menilai, KPPU terlihat sangat berambisi menjadikan lembaga itu memiliki kewenan­gan tidak terbatas atau super body. "Tidak bisa dalam 1 lem­baga terdapat kewenangan ber­lebihan karena mereka bisa men­jadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim. Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap. Ini sudah terlalu berlebihan," ujar Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya