Berita

Net

Politik

MK Diminta Adil Putuskan Gugatan UU Pemilu

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 13:25 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi diminta dapat bertindak adil dalam memutuskan gugatan ketentuan verifikasi partai politik di Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan, hal tersebut agar tidak ada parpol yang dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan verifikasi.

"Demi keadilan. Oleh karena itu, MK harus memutus seadil-adilnya terkait pasal tentang verifikasi partai politik agar semua partai tidak dirugikan," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/8).


Ujang mengaku tidak terkejut jika ketentuan dalam UU Pemilu menguntungkan parpol-parpol lama yang sudah memiliki perwakilan di parlemen. Sementara parpol baru belum memiliki wakil di parlemen

"Hal yang wajar jika UU Pemilu menguntungkan mereka," imbuhnya.

Ketentuan dalam pasal 173 UU Pemilu menyebut bahwa parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.

Meski belum diundangkan, gugatan atas UU Pemilu sudah banyak dilayang ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Idaman yang mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017 lalu. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya