Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan di sekolah yang marak beredar belakangan ini.
Untuk itu, KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta pemblokiran video agar tidak bisa diakses lagi.
"Dalam dua hari terakhir ini, KPAI menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi WhatsApp dari masyarakat," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, dalam video berdurasi 6 menit 53 detik memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar sedang mengalami kekerasan fisik. Korban dianiaya beberapa orang yang diduga teman sebayanya. Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, Retno melanjutkan, maka KPAI menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school.
KPAI mengimbau siapapun masyarakat yang mendapatkan kiriman video kekerasan untuk segera menghapusnya. Warganet yang menerima video itu melalui aplikasi Facebook, Twitter, Line, maupun WhatsApp juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan ke pihak lain dengan aplikasi apapun.
"Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut," ujar Retno.
Dia menambahkan, KPAI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi pembuatan video. Sehingga, KPAI bisa segera melakukan advokasi pada korban jika loasinya berada di wilayah hukum Indonesia.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir video kekerasan tersebut. Sehingga, (video kekerasan itu) tidak bisa diakses lagi," imbuh Retno.
[wah]