Berita

Nusantara

KPAI Minta Video Kekerasan Di Sekolah Tidak Disebarkan

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 11:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan di sekolah yang marak beredar belakangan ini.

Untuk itu, KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta pemblokiran video agar tidak bisa diakses lagi.

"Dalam dua hari terakhir ini, KPAI menerima laporan dan kiriman video kekerasan di sekolah berasrama melalui aplikasi WhatsApp dari masyarakat," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (14/8).


Dia menjelaskan, dalam video berdurasi 6 menit 53 detik memperlihatkan seorang anak laki-laki yang diduga siswa di jenjang Sekolah Dasar sedang mengalami kekerasan fisik. Korban dianiaya beberapa orang yang diduga teman sebayanya. Karena suasana di video tersebut berada di dalam kamar, Retno melanjutkan, maka KPAI menduga itu adalah sekolah berasrama atau boarding school.

KPAI mengimbau siapapun masyarakat yang mendapatkan kiriman video kekerasan untuk segera menghapusnya. Warganet yang menerima video itu melalui aplikasi Facebook, Twitter, Line, maupun WhatsApp juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan ke pihak lain dengan aplikasi apapun.

"Penyebarluasan video kekerasan tersebut harus segera dihentikan karena akan berdampak buruk bagi korban, pelaku maupun anak-anak yang menyaksikan tayangan video tersebut," ujar Retno.

Dia menambahkan, KPAI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membantu melacak keberadaan lokasi pembuatan video. Sehingga, KPAI bisa segera melakukan advokasi pada korban jika loasinya berada di wilayah hukum Indonesia.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir video kekerasan tersebut. Sehingga, (video kekerasan itu) tidak bisa diakses lagi," imbuh Retno. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya