Berita

Haryono Umar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haryono Umar: Membentak Saja Dilarang, Jadi Tidak Mungkin Penyidik KPK Cuci Otak Saksi

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui me­mang di era kepemimpinannya di KPK dulu, tak ada penggu­naan safe house untuk melindungi para saksi. Namun kalau pun kini praktik penggunaan safe house itu ada, dia meya­kini penyidik KPK dalam men­jalankan tugas pemeriksaannya di rumah perlindungan tak akan melakukan tindak intimidasi kepada saksi atau melakukan tindakan lainnya yang melang­gar hukum. Berikut penuturan eks Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Rakyat Merdeka;

Dulu saat Anda menjadi pimpinan KPK apakah prak­tik perlindungan saksi dengan mengungsikan saksi ke safe house itu sudah ada?
Waktu di zaman saya sih be­lum ada. Saya juga kaget kalau ada seperti itu. Di masa kita eng­gak ada yang begitu-gitu.

Lantas apa kebijakan pimpi­nan KPK dulu untuk member­ikan perlindungan saksi?

Lantas apa kebijakan pimpi­nan KPK dulu untuk member­ikan perlindungan saksi?
Ketika masa Pak (Taufiequrachman) Ruki itu sempat ada, waktu itu saksi itu memang terancam keselamatannya, maka di masa itu dilindungi, itu zamannya Pak Ruki. Tapi setelah zamannya saya tidak ada.

Kenapa di zaman Anda tidak memberikan perlindun­gan saksi melalui safe house itu?
Ya karena di masa itu tidak ada pentingnya. Memang tidak ada yang meminta perlindungan, paling yang meminta perlindun­gan itu kan yang mengadukan atau melaporkan sebuah kasus korupsi. Nah perlindungan yang kami lakukan itu dengan jalan tidak memberi tahu kepada siapa pun, siapa pelapor kasus terse­but. Jadi perlindungan secara hukum ya seperti itu yang kami lakukan, tapi untuk perlindun­gan badan tidak pernah kami lakukan.

Apa ketika itu pimpinan KPK tidak bekerja sama den­gan LPSK?
Kalau hubungan baik iya, ya seperti kita berkunjung ke LPSK atau sebaliknya mereka datang ke KPK. Tapi yang betul-betul meminta perlindungan kepada saksi itu memang belum pernah. Karena tidak ada yang diperlu­kan untuk dilakukan perlindun­gan pada zaman saya itu.

Nah, kalau saat ini penyidik KPK menggunakan safe house untuk melindungi saksi menurut Anda diperlukan enggak sih?
Saya tidak tahu itu, mungkin yang bersangkutan itu memang meminta perlindungan kepada KPK. Saya nggak tahu persis­nya. Kalau di zaman saya kan memang nggak ada anggarannya untuk berikan perlindungan sep­erti itu, tapi kan kalau untuk era KPK sekarang kan memang ada anggarannya. Dan mungkin saja KPK saat ini menilai memang sudah mendesak untuk mem­berikan perlindungan melalui safe house. Saya nggak tahu persisnya. Tapi memang lebih baik kalau untuk perlindungan saksi itu dikoordinasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga. Karena kan sekarang memang ada lem­baganya yang mengurusi per­lindungan saksi. Di zaman saya kan LPSK itu baru terbentuk. Nah pada zaman Pak Ruki itu LPSK belum terbentuk, jadi me­mang terancam sekali, sehingga diberikanlah perlindungan itu.

Saksi kasus korupsi bekas Ketua MK Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa mengung­kapkan, salah satu safe house KPK dibiayai oleh pemodal bukan KPK. Beberapa kalan­gan juga menilai safe house berpotensi menjadi tempat intimidasi. Bagaimana Anda menilai dugaan itu?
Sejauh ini yang saya tahu te­man-teman di KPK itu tidak per­nah mengintimidasi, jangankan mengintimidasi, membentak saja mereka sudah dilarang. Tidak ada itu. Mereka kan juga sudah mengerti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelidikan. Kalau melihat penyidik kita di KPK, kayaknya mereka tidak mungkin melaku­kan intimidasi atau mencuci otak dari para saksi yang dilindungi. Kalau terjadi itu, maka kesaksian itu kan enggak ada gunanya, karena akan gugur kesaksian­nya, maka mereka menjaga itu. Mereka tetap menjaga profes­sional, dan saya juga melihatnya selama ini proses penyelidikan di KPK itu sangat profesional.

Kalau ada orang yang sakit harus diantarkan, kayak waktu itu ada yang sakit, setiap minggu harus diantarkan, nah itu dibi­ayai oleh KPK. Ada juga yang katanya lapar diberikan makan, yang mau salat yang kita persi­lakan untuk salat. Setahu saya seperti itu.

Soal lain. Anda melihat ka­sus Novel Baswedan yang belum terungkap hingga saat ini seperti apa?
Ya kalau polisi kan mengung­kapkan sudah mengerjakan, sudah memeriksa sekian CCTV, bahkan yang menjual bahan kimianya juga diperiksa, tapi kan memang polisi belum men­emukan fakta selain itu. Apakah dari Novel kah, atau dari mana lagi, itu yang belum, jadi itulah sumber informasi utamanya. Kalau sudah dapat informasi itu saya rasa bisa diungkap itu.

Pekan lalu sempat beredar wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel. Bagaimana pandan­gan Anda terkait wacana itu?
Kalau itu begini, tetap saja yang akan melakukan peninda­kan itu Polri, karena ini tindak pidana umum. Kalau memang KPK dilibatkan di situ, itu hanya sekadar memberikan informasi dan mendampingi. Misalnya Polri ingin meminta keterangan dari Novel, maka KPK wajib mendampingi. Kemudian misal­nya Polri perlu mengungkapkan apa saja yang dirasakan oleh KPK, apakah ada ancaman dan sebagainya maka KPK bisa memberikan informasi itu. Sebatas itu saja. Tapi kalau un­tuk menganilisis kasus itu tetap harus Polri karena ini kan kasus pidana umum. Lagipula kalau KPK terlibat langsung justru akan menjadi pertanyaan banyak orang, ini apa kewenang KPK melakukan itu? Bahkan tim itu akan menjadi persoalan baru. Itu kan harus penyidik tindak pidana umum, sedangkan KPK kan tin­dak pidana khusus. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya