Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Hamdan Zoelva: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa merujuk pada UU Partai Politik, perselisihan yang terjadi di internal Parpol hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Hamdan menjelaskan bahwa menurut hukum kewenangan, Mahkamah Partai adalah bersifat absolut.

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan seperti keterangan yang diterima redaksi akhir pekan ini.


Menurutnya, sesuai UU, Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.

"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," sambungnya.

Karena itulah, sambung Hamzah, terkait dengan kisruh PPP, maka putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohon PK dari Romiharmuzy, maka masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri yang justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP yang telah memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.

"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," lanjut Hamzah.

Menurutnya, PK dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.

"Tetapi jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan maka PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," tutupnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya