Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Hamdan Zoelva: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa merujuk pada UU Partai Politik, perselisihan yang terjadi di internal Parpol hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Hamdan menjelaskan bahwa menurut hukum kewenangan, Mahkamah Partai adalah bersifat absolut.

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan seperti keterangan yang diterima redaksi akhir pekan ini.


Menurutnya, sesuai UU, Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.

"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," sambungnya.

Karena itulah, sambung Hamzah, terkait dengan kisruh PPP, maka putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohon PK dari Romiharmuzy, maka masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri yang justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP yang telah memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.

"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," lanjut Hamzah.

Menurutnya, PK dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.

"Tetapi jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan maka PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," tutupnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya