Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Hamdan Zoelva: Dualisme PPP Hanya Bisa Diselesaikan Mahkamah Partai

MINGGU, 13 AGUSTUS 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa merujuk pada UU Partai Politik, perselisihan yang terjadi di internal Parpol hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Hamdan menjelaskan bahwa menurut hukum kewenangan, Mahkamah Partai adalah bersifat absolut.

"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan seperti keterangan yang diterima redaksi akhir pekan ini.


Menurutnya, sesuai UU, Parpol juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri, adalah putusan pertama dan terakhir dan tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.

"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," sambungnya.

Karena itulah, sambung Hamzah, terkait dengan kisruh PPP, maka putusan peninjauan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohon PK dari Romiharmuzy, maka masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri yang justru mengukuhkan putusan Mahkamah Partai PPP yang telah memutuskan membenarkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.

"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetap susunan pengurus sesuai dengan putusan Mahkamah Partai," lanjut Hamzah.

Menurutnya, PK dalam hukum perdata hanya dapat diajukan satu kali.

"Tetapi jika ditemukan dua putusan yang saling bertentangan maka PK lebih dari sekali dibenarkan menurut hukum untuk memastikan putusan mana yang benar menurut hukum," tutupnya. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya